Ashanty Sebut Pihak yang Dilaporkannya Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 4 Februari 2022 18:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Selebriti Ashanty mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Ia menyambangi markas kepolisian tersebut didampingi oleh pengacaranya.
Ashanty datang sekitar pukul 13.50 WIB untuk memenuhi panggilan atas laporan lamanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh mantan rekan bisnisnya Martin Pratiwi.
“Alhamdulillah pihak subdirektorat cyber telah meningkatkan status penyidikan kepada beliau menjadi tersangka,” kata Ashanty di depan pintu masuk Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya pada Jumat, 4 Februari 2022.
Ashanty juga mengatakan, hari ini sudah mendapatkan kabar baik mengenai status terlapor yang sudah dijadikan tersangka. Menurutnya laporan ini menunggu proses panjang dari pihak kepolisian untuk mendalami berkas.
Mengingat perseteruan antara Ashanty dengan mantan rekan bisnisnya dimulai ketika ada dugaan wanprestasi bisnis skincare oleh Ashanty. Kasus perdata yang menimpanya sempat diproses di Pengadilan Negeri Tangerang yang kemudian diakhiri dengan mediasi.
Kemudian istri Anang Hermansyah itu digugat kembali di Pengadilan Negeri Purwokerto. Gugatan masih dalam persoalan yang sama, dan hasilnya Ashanty tidak terbukti bersalah atas wanprestasi kepada Martin Pratiwi.
Setelah melaporkan kasus ini dan mantan rekan bisnisnya itu ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku merasa lega.
“Alhamdulillah ya hari ini udah mulai tenang, karena sudah lumayan lama kasusnya,” ujar Ashanty.
Baca juga: Kronologi Ayu Thalia Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Anak Ahok
M. Faiz Zaki