Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda, Pelapor: Gagal Paham

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 5 Februari 2022 07:12 WIB

Arteria Dahlan. Facebook/@Arteria Dahlan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Poros Nusantara, Urip Haryanto, menyayangkan sikap Polda Metro Jaya yang menghentikan laporan pihaknya terhadap anggota DPR RI Arteria Dahlan dalam kasus dugaan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ia menilai polisi gagal memahami perkara pengaduan lantaran menyuruhnya melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas pernyataan Arteria tentang Bahasa Sunda.

“Imunitas yang tanpa batas terhadap DPR akan menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tatanegara,” kata Urip dalam pesan singkat, Jumat, 4 Februari 2022.

Urip menjelaskan pihaknya melaporkan Arteria Dahlan tidak hanya soal dugaan pelanggaran UU ITE. Mereka turut melaporkan politikus PDIP itu dengan dugaan pelanggaran UUD 1945 dan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan disintegrasi bangsa.

Advertising
Advertising

Arteria sempat ramai disorot publik karena pernyataannya yang mempermasalahkan Kepala Kejaksaan Tinggi dari wilayah Jawa Barat saat rapat kerja dengan Komisi III DPR menggunakan Bahasa Sunda. Dalam rapat dengan Jaksa Agung, Arteria meminta agar kejati tersebut dicopot. Pernyataan ini dikecam masyarakat terutama Jawa Barat yang dianggap melecehkan.

“Jika hanya diukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami,” ucap Urip.

Urip menjelaskan urusan laporan ke MKD merupakan langkah untuk mengadukan pelanggaran kode etik DPR yang diduga dilakukan Arteria Dahlan. Ia menuturkan laporannya ke Polda Metro Jaya karena adanya dugaan pelanggaran tindak pidana, pasal 156 KUHP tentang penghinaan SARA.

“Harapan kami, Polri Tegak Lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan,” ujar Urip.

Alasan Polisi Hentikan Kasus Arteria Dahlan

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan institusinya tak bisa melanjutkan laporan soal Arteria Dahlan ke ranah pidana. Dia menyebut hal ini sesuai dengan UU tentang DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur hak imunitas anggota dewan.

Selain itu, ucapan mengenai Bahasa Sunda yang disampaikan oleh Arteria Dahlan disampaikan saat rapat resmi anggota DPR, sehingga bahasa yang harus digunakan adalah bahasa Indonesia.

"Konteks penyampaian saudara Arteria Dahlan yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa resmi yakni Bahasa Indonesia dan hal ini juga diatur dalam Pasal 33 UU No.24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang negara, diantaranya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," kata Zulpan.

Zulpan pun mengimbau kepada pihak yang dirugikan oleh pernyataan Arteria Dahlan tentang bahasa Sunda untuk melapor kepada MKD DPR RI.

AHMAD FAIZ | ANTARA | FAIZ ZAKI

Baca juga: Pernyataan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi: Lapor ke MKD DPR

Berita terkait

Kata Maruarar Sirait Soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas V

18 menit lalu

Kata Maruarar Sirait Soal PDIP Tak Undang Jokowi di Rakernas V

Mantan politikus PDIP Maruarar Sirait mengatakan harus menghormati keputusan PDIP yang tidak mengundang Jokowi dalam Rakernas V.

Baca Selengkapnya

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

1 jam lalu

Sederet Respons Komisi Pertahanan DPR Soal Rencana Bahas Revisi UU TNI

Santer terdengar kabar DPR akan menggodok kembali revisi UU TNI, namun Komisi I menekankan bahwa pihaknya belum ada pembahasan.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

9 jam lalu

Revisi UU Polri, Imparsial Kritik Poin Perpanjangan Usia Pensiun Polisi

Peneliti Imparsial mengkritik wacana revisi UU Polri terkait usia pensiun.

Baca Selengkapnya

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

9 jam lalu

DPR Dikabarkan Akan Godok Lagi Revisi UU TNI, Imparsial Khawatir Dwifungsi ABRI Kembali

Rencana revisi UU TNI menuai kritik karena dianggap dapat mengembalikan dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.

Baca Selengkapnya

Anna Budiarti Wanita Pertama Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

14 jam lalu

Anna Budiarti Wanita Pertama Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

Sebanyak tujuh orang telah mendaftar untuk penjaringan bakal calon Wali Kota Solo dari PDIP. Anna menjadi perempuan pertama yang mendaftar.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

18 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

22 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

1 hari lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

1 hari lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

1 hari lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya