Pemprov DKI Jakarta Revisi Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas

Selasa, 8 Februari 2022 15:42 WIB

Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menandatangani berita acara rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 September 2021. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas. Kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut diserahkan kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. "Secara filosofis perda ini belum sepenuhnya menggunakan pendekatan sosial model dalam pengaturannya, yang menitikberatkan kepada cara pandang multisektor terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas," ujar Riza dalam keterangannya, Selasa, 8 Februari 2022.

Pemprov DKI memutuskan merevisi perda disabilitas karena secara sosiologis sudah tidak relevan. Pemprob DKI berinisiatif mengubah perda itu untuk merespons kebutuhan langsung penyandang disabilitas. Pada saat ini, jumlah masyarakat penyandang disabilitas di Jakarta kian bertambah.

"Secara yuridis, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelindungan Penyandang Disabilitas perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk di wilayah DKI Jakarta," kata Riza.

Wagub DKI mengatakan perlu ada pengaturan lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan yang ada dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, terutama yang terkait dengan urusan pemerintahan yang diemban oleh Pemprov DKI Jakarta dalam upaya penguatan pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah Pemprov DKI Jakarta.

Dalam Raperda Disabilitas ini, ada enam poin yang menjadi substansi materi penting. Raperda ini mengatur beberapa substansi materi penting, yang pertama pengaturan perencanaan dan evaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas, kedua pengaturan penyelenggaraan pemenuhan hak penyandang disabilitas, ketiga pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta.

Advertising
Advertising

Lalu yang keempat pengaturan pemberian penghargaan dalam rangka pemberian dukungan terlaksananya perhormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kelima peran serta masyarakat, dan terakhir pengaturan sanksi.

"Melalui Raperda ini, masyarakat penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta akan mengetahui apa saja hak yang dimilikinya dan mengawasi pemenuhan hak-hak tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat," kata Riza.

Soal pembentukan Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen, Wagub DKI menjelaskan bahwa pembetukan DDJ bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Provinsí DKI Jakarta. Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, DDJ bertanggung jawab kepada Gubernur.

Baca juga: DPRD DKI Bakal Bahas RDTR Pemenuhan Hak Disabilitas di Jakarta


Berita terkait

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

2 hari lalu

PPDB 2024: Penjelasan Soal Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Afirmasi

PPDB 2024 dengan berbagai penerimaan seperti jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi. Apa syarat masing-masing?

Baca Selengkapnya

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

4 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

5 hari lalu

60 Persen Lebih Publik Puas, Heru Didorong Ikut Pilkada Jakarta

Pemprov DKI Jakarta di bawah komando Heru Budi juga meraih penghargaan dari Kemendagri atas komitmen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bidang infrastruktur dalam pembangunan sarana serta prasarana.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

10 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Pembangunan Daerah 2024

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2024, dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas.

Baca Selengkapnya

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

12 hari lalu

Wisuda Telkom University Bandung Kini Libatkan Penerjemah Berbahasa Isyarat

Disebutkan, banyak mahasiswa Telkom University Bandung adalah teman-teman disabilitas. Inklusi diklaim jadi fondasi utama.

Baca Selengkapnya

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

14 hari lalu

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.

Baca Selengkapnya

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

15 hari lalu

Cerita Peserta Disabilitas Ikut UTBK 2024 di UI

Begini cerita Makhsun Intikhon, penyandang disabilitas netra yang mengikuti UTBK untuk kedua kalinya di UI.

Baca Selengkapnya

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

15 hari lalu

Cerita Calon Mahasiswa Disabilitas Ikut UTBK 2024 di Unesa

Unesa menjadi lokasi pelaksanaan UTBK SNBT 2024 untuk calon mahasiswa disabilitas.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

15 hari lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

16 hari lalu

Dari UTBK Hari Pertama: Peserta Datang Tak Sampai 100 Persen, 7 Dicoret dari Layanan Disabilitas

Sebanyak 1.700 peserta tercatat mengikuti UTBK-SNBT 2024 pada hari pertama di Universitas Jember, Selasa 30 April 2024

Baca Selengkapnya