TEMPO.CO, Jakarta - DPRD Provinsi DKI Jakarta bakal segera membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Badan Musyawarah (Bamus).
Kedua Raperda yang akan dibahas masing-masing perubahan Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“RDTR tinggal masuk Rapimgab (rapat pimpinan gabungan) tanggal 9 Februari, Raperda Disabilitas tinggal kami mulai bahas satu per satu,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik dalam keterangannya, Sabtu, 29 Januari 2022.
Taufik menjelaskan, nantinya pembahasan Raperda hak disabilitas ini bakal didahului dengan penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 7 Februari 2022. Setelah itu bakal ada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada keesokan harinya dan penyampaian jawaban Anies akan disampaikan di waktu yang sama.
Setelah semua pembukaan itu, Taufik mengatakan Raperda itu baru akan mulai dibahas di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama eksekutif. Pembahasan yang dijadwalkan sampai Maret 2022, bakal diawali dengan paparan eksekutif, uji publik (Rapat Dengar Pendapat Umum/RDPU) hingga pembahasan pasal per pasal.
"Khusus untuk disabilitas, pembahasan dilakukan secara simultan sesuai agenda Bapemperda,” terangnya.
Taufik berharap agar masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengusul segera mempersiapkan seluruh materi pembahasan tanpa terkecuali. Ia mengatakan jika pembahasan Raperda segera dilaksanakan, maka Raperda hak disabilitas bisa segera disetujui sesuai jadwal yang ditentukan.
M JULNIS FIRMANSYAH
Baca juga: Raperda Kota Religius, Wali Kota Depok: Dapat Menjawab Permasalahan Sosial