Kuasa Hukum Munarman Masih Pertimbangkan Hadirkan Rizieq Shihab sebagai Saksi

Senin, 21 Februari 2022 15:00 WIB

Penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menghadiri sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 8 Desember 2021. TEMPO/Khanifah Juniasari

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan masih mempertimbangkan apakah akan mendatangkan Rizieq Shihab atau tidak dalam sidang tindak pidana terorisme yang menjerat kliennya itu.

“Sebenarnya keinginan itu ada (menghadirkan Rizieq Shihab), tetapi terbentur dengan situasi dan fakta yang harus kita pertimbangkan,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 21 Februari 2022.

Pihaknya, kata Aziz, masih mempertimbangkan langkah itu karena tidak ingin kasus ini berdampak pada Rizieq Shihab.

“Kalau Pak Munarman, senang saja beliau dihadirkan,” ujar Aziz Yanuar.

Pihak Munarman hari ini, 21 Februari 2022, rencananya menghadirkan tujuh saksi meringankan tetapi hanya ada lima saksi yang hadir.

Advertising
Advertising

Menurut keterangan dua saksi pertama, L dan M, tidak ada indikasi Munarman berbaiat ke ISIS atau mengarahkan anggota Front Pembela Islam (FPI) dan orang lain lain mengikuti ajaran ISIS.

Menurut saksi L, Munarman menolak ISIS karena tidak dalam kerangka NKRI dan tidak sejalan dengan pandangan itu.

Identitas saksi maupun perangkat persidangan dirahasiakan dalam perkara tindak pidana terorisme sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Munarman karena merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

“Munarman, pada medio 2015, terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya, pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama,” kata JPU dalam pembacaan surat dakwaan dalam sidang sebelumnya.

JPU mengatakan Munarman terlibat dalam kegiatan baiat di Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) Makassar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar, serta di aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

JPU mengatakan Munarman mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada pimpinan ISIS Abu Bakar al Baghdadi pada 2014.

Munarman, yang merupakan eks Sekretaris FPI, didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Sidang Munarman Hari Ini, Kuasa Hukum Hadirkan 7 Saksi Meringankan

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

1 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

4 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

4 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

6 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

11 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

18 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

19 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

19 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

20 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya