Polisi Sebut Utang Bukan Motif Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

Kamis, 24 Februari 2022 14:37 WIB

3 pelaku kasus pengeroyokan ketua DPP KNPI Haris Pertama ditangkap Polisi pada Selasa Pagi, 22 Februari 2022. TEMPO/Hamdan Cholifuddin Ismail

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan motif pengeroyokan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama bukan soal utang. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan keterangan tersangka berubah-ubah.

“Penagihan utang bukan motif pengeroyokan meski para pelaku merupakan debt collector,” kata Kombes Pol Tubagus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memang telah menangkap SS, tersangka penggerak empat pelaku pengeroyokan. Namun sejauh ini belum diketahui motif SS memerintahkan pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI tersebut.

Tubagus mengatakan keterangan SS selalu berubah-ubah saat ditanya tentang motif pengeroyokan.

“Itu yang masih kami dalami karena keterangan itu tidak bisa dari keterangan lisan. Kami harus ada faktanya dan itu yang sedang kami gali. Keterangan pelaku masih berubah-ubah dan belum didukung fakta,” katanya.

Pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama terjadi di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 Februari lalu. Haris diserang saat baru turun dari mobil di tempat parkir restoran Garuda di Cikini. Akibat penyerangan ini, Haris mengalami luka di pelipis dan sobek di kepala.

Advertising
Advertising

Haris meyakini pelaku utama yang memberikan perintah memiliki dukungan finansial yang kuat untuk mendalangi penyerangan terhadapnya.

“Polisi harus mengungkap siapa dalang di balik pengeroyokan terhadap saya. Saya mendapat pesanan dari orang kuat yang mempunyai finansial yang kuat pula,” kata Haris Pertama pada Selasa lalu.

Total ada lima tersangka yang terlibat dalam kasus Ketum KNPI dikeroyok itu. Tiga pelaku ditangkap pada Selasa, 22 Februari, oleh Jatanras Ditreskrimum Pilda Metro Jaya dengan inisial MS, 44 tahun; JT, 43 tahun; dan SS, 61 tahun. Ketiganya ditangkap di Tanjung Priok dan Bekasi. Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka MS dan JT adalah eksekutor pengeroyokan, sementara SS yang memerintahkannya. Ketiga pelaku mengaku berprofesi sebagai debt collector.

Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Dapat Bayaran Rp 1 Juta

Berita terkait

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

1 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

32 hari lalu

Kapolda dan Wakapolda Banten Besuk Ustadz Muhyi Korban Pengeroyokan Pegawai Bank Keliling di Serang

Polisi telah menangkap satu pelaku pengeroyokan terhadap ustadz Muhyi. Kapolda meminta massa tidak main hakim sendiri.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

36 hari lalu

Warga Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari Saling Lapor, Ini Kata Polisi

Polresta Banyuwangi menargetkan kedua belah pihak berdamai dan situasi kamtibmas khususnya di Desa Pakel kondusif.

Baca Selengkapnya

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

36 hari lalu

Kasus Anggota TNI Dikeroyok, Kapolres Metro Jakarta Pusat: Ada Tersangka Baru

Insiden bermula saat seorang pedagang di Pasar Cikini, Menteng, diperas tiga pria. Pedagang ini mengadukan pemalakan itu kepada putranya, anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

36 hari lalu

Petani Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan Balik oleh Satpam PT Bumisari atas Dugaan Pengeroyokan

Konflik Agraria antara petani Desa Pakel Banyuwangi dan PT Bumisari makin berlarut-larut.

Baca Selengkapnya

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

38 hari lalu

Anggota Polri Penembak Debt Collector Diproses Polda Sumsel, Kenali Aturan Hukum Tentang Tukang Tagih Utang Ini

Aiptu FN anggota Polri lakukan penusukan dan penembakan terhadap debt collector yang lakukan penarikan paksa mobilnya. Apa aturan soal debt collector?

Baca Selengkapnya

Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

41 hari lalu

Aiptu FN Polisi yang Menembak Debt Collector Buron, Polda Sumsel: Mobil Avanzanya Menunggak Cicilan 2 Tahun

Polda Sumsel telah memasukkan Aiptu FN polisi yang menembak dan menganiaya debt collector sebagai DPO. FN menunggak cicilan mobil 2 tahun.

Baca Selengkapnya

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

43 hari lalu

AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.

Baca Selengkapnya

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

46 hari lalu

Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.

Baca Selengkapnya