TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama menyatakan tidak memiliki utang pada siapa pun. Sebabnya ia merasa aneh jika pengeroyokan yang dialaminya terkait utang.
"Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang. Silakan ditanya pelaku," ujar Haris saat dihubungi, Selasa, 23 Februari 2022.
Sebelumnya polisi menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan pimpinan KNPI itu di Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi menyatakan ketiganya berprofesi sebagai penagih utang.
Haris Pertama menduga jika para pengeroyoknya adalah orang suruhan. Ia meyakini sosok di balik para tersangka adalah orang yang memiliki finansial kuat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan bahwa ada lima pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah MS (44), JT (43), dan SS (61). Sementara dua pelaku lainnya yakni Harfi alias Avice dan Irwan berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa empat pelaku, yakni MS (44), JT (43), Harvie, dan Irwan merupakan eksekutor. Mereka melakukan pemukulan terhadap Haris yang membuatnya babak belur. Adapun SS merupakan orang yang memerintahkan para pelaku untuk mengeroyok Haris di Rumah Makan Garuda.
Tubagus menuturkan pihaknya belum mengetahui motif para pelaku mengeroyok Haris Pertama. "Motif masih kami dalami. Di antara tersangka mengaku tidak saling kenal. Tapi mereka mengetahui iya, dukung iya, tapi tidak ada masalah antara para tersangka dengan korban," katanya.
Atas perbuatannya empat tersangka yang menjadi eksekutor dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sementara satu pelaku SS yang memerintahkan para pelaku dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP terkait penyertaan. Tersangka SS dikenakan pasal berbeda karena tidak ikut mengeroyok Haris Pertama, tapi hanya memerintahkan para pelaku.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Dapat Bayaran Rp 1 Juta