Kasus Pungli, Eks Pejabat Bea Cukai Soekarno-Hatta Dijebloskan ke Tahanan

Kamis, 24 Februari 2022 21:43 WIB

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten menyita barang bukti uang Rp 1,2 Miliar dan dokumen dugaan Pidana Korupsi pemerasan dan pungutan liar dari Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Kamis 27Januari 2022. FOTO:dok Kejati Banten

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu lagi tersangka kasus korupsi pemerasan dan pungutan liar di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial VIM. Penahanan dilakukan hari ini, Kamis, 24 Februari 2022.

VIM merupakan eks Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai 2 pada bidangPpelayanan dan Dasilitas Kepabeanan dan Cukai 1 pada kantor pelayanan umum Ditjen Bea Cukai type C Bandara Soekarno-Hatta.

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan
tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap VIM pada Kamis pagi tadi.

"Hasil pemeriksaan VIM diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan/atau pungli bersama-sama tersangka QAB," kata Adhyaksa.

Adyaksa memastikan VIM ditahan hari ini dan dijebloskan ke Rutan Kelas II Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 15 Maret 2022.

"VIM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," ujar dia.

Tersangka VIM disangka melanggar pasal 12 huruf e dan/atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adyaksa menyebutkan ada dua alasan penahanan terhadap tersangka VIM yaitu alasan subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP).

"Kami tahan, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana," kata dia.

Alasan obyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) karena VIM terancam hukuman penjara 5 tahun lebih.

Penahanan VIM menyusul QAB tersangka sebelumnya yang sudah ditahan di Rutan Pandeglang. QAB telah ditahan sebelumnya pada 3 Februari 2022.

Kepala Rutan Pandeglang Jupri saat dihubungi Tempo membenarkan penahanan VIM.

Adapun soal kondisi tersangka lainnya yaitu, QAB, dia menyatakan dalam keadaan sehat. QAB sudah ditempatkan di Blok A kamar 11 bersama tujuh orang tahanan lain.

"Karena pandemi belum diizinkan dibezuk, cuma yang bersangkutan sudah komunikasi dengan keluarga melalui video call," kata Jupri.

Jupri juga memastikan QAB belum beraktivitas laiknya narapidana lain. "Kalau bersih-bersih lingkungan belum boleh karena yang bersangkutan masih tahanan. Hanya mengikuti kegiatan ibadah salat zuhur dan ashar di masjid, untuk salat magrib, isya dan subuh di kamar," kata Jupri.

QAB saat dijadikan tersangka merupakan Kepala Bea Cukai Palangkaraya Kalimantan Tengah. Yang bersangkutan terlibat dugaan pungli Rp 1,2 miliar saat menjadi kepala bidang pelayanan dan fasilitas Kepabean dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta. Perbuatan itu dilakukan bersama VIM.

Baca juga: Kejati Banten Tahan Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Tersangka Pemerasan

AYU CIPTA

Berita terkait

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

13 jam lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

15 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

18 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

19 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

22 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

1 hari lalu

Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga

Presiden Joko Widodo telah merevisi aturan Kementerian Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya