Dugaan Korupsi Dana Operasional Gubernur Banten, Sekda Al Muktabar Diperiksa

Selasa, 1 Maret 2022 16:14 WIB

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan berkas saat menyerahkan pengajuan berkas uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Serang - Kejaksaan Tinggi Banten memeriksa Sekretaris Daerah Al Muktabar dalam perkara dugaan korupsi dana operasional gubernur dan wakil gubernur Banten. Kepala seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan selain Sekda Banten Al Muktabar, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dwiyanti juga diperiksa.

"Sudah kami periksa, keduanya memberikan keterangan Kamis lalu," kata Ivan. Kejati Banten telah memanggil saksi lain, namun Ivan enggan menyebutkan siapa saja.

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan secara online oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman pada 14 Februari 2022. Dia melaporkan dugaan tidak tertib administrasi, tidak kredibel pertanggungjawaban dan dugaan penyimpangan mengarah dugaan korupsi pencairan biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten 2017-2021.

"Kejati Banten melalui Bidang Intelijen telah melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket),"kata Ivan.

Hasil Puldata dan Pulbaket itu ditemukan biaya penunjang kegiatan operasional yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020.

Advertising
Advertising

"Kegiatan tersebut telah dilakukan, namun belum terdapat dokumen pertanggungjawaban yang dapat diyakini kebenarannya,"kata Ivan.

Kepada Tempo, Boyamin Saiman mengatakan telah melaporkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara pencairan dana penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Banten 2017-2021 pada Pemerintah Provinsi Banten.

Dalam pelaporan MAKI ke Kejati Banten itu, Boyamin menyebut biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur Provinsi Banten diduga telah dicairkan dan dipergunakan secara maksimal jumlah pencairannya, namun diduga tidak dibuat SPJ yang kredibel sesuai peraturan perundangan. Akibatnya, ada potensi dana itu digunakan untuk memperkaya diri atau orang lain, sehingga diduga melawan hukum dan diduga merugikan keuangan negara.

Dugaan pelanggaran itu diatur Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Biaya penunjang operasional yang diberikan kepada gubernur dan wakil gubernur besarannya yaitu enam puluh lima persen untuk gubernur dan tiga puluh lima persen untuk wakil gubernur,"kata Boyamin.

Berdasarkan PP 109/2000, pasal 8, besaran biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur adalah 0,15 persen dari/ kali Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pendapatan Asli Daerah Provinsi Banten 2017 hingga 2021 berkisar Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun.

Maka terhitung 12 Mei 2017 – Desember 2021, atau selama 4,5 tahun, biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten mencapai Rp 57 miliar.

Dia menambahkan besaran kerugian negara dari dana yang dicairkan itu sebesar lebih kurang Rp 40 miliar.

Biaya penunjang operasional Gubernur Banten dan wakilnya ini tidak dapat digolongkan sebagai honorarium atau tambahan penghasilan, sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan melalui SPJ yang sesuai peruntukannya. "Patut diduga biaya penunjang operasional tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dianggap sebagai honor (take home pay) dan tidak dipertanggungjawabkan dengan SPJ yang sah dan lengkap sehingga dikategorikan sebagai dugaan Tindak Pidana Korupsi,"kata Boyamin.

AYU CIPTA

Baca juga: Gubernur Banten Ajukan 2 Syarat Pengembalian Jabatan Sekda ke Al Muktabar

Berita terkait

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

17 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

1 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

1 hari lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

1 hari lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

3 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya