Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Polisi: Pelaku Sakit Hati Cintanya Diabaikan
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Juli Hantoro
Sabtu, 5 Maret 2022 13:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial AW di Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan hanya berselang tiga jam setelah penemuan mayat perempuan di kamar kontrakannya.
Pria yang diketahui membunuh perempuan berusia 20 tahun itu diketahui adalah teman dekatnya. Polisi mengungkap pria itu berinisial A (22).
Kapolsek Sawah Besar Komisaris Maulana Mukarom mengungkapkan soal motif pelaku hingga tegah membunuh perempuan yang merupakan teman dekatnya tersebut.
Menurut Maulana, A merupaka pelaku tunggal dalam pembunuhan tersebut. Dia merupakan warga Taman Sari, Jakarta Barat.
Saat ditemukan, mayat perempuan itu terlihat tanpa busana. Polisi kemudian melakukan otopsi. Hasil pemeriksaan ditemukan ada bekas luka cekikan di leher korban.
Dalam pemeriksaan, A mengaku jika dirinya membunuh dengan cara mencekik.
"Untuk identifikasi hasil otopsi awal ada bekas luka cekikan dan itu di benarkan oleh pelaku bahwa pelaku mencekik korban lalu korban tidak sadarkan diri, ternyata korban meninggal dunia," kata Maulana saat dihubungi Sabtu 5 Maret 2022
Motif pembunuhan...
<!--more-->
Polisi menyampaikan bahwa motif pembunuhan ini adalah lantaran sakit hati. Pelaku menyampaikan bahwa sudah dekat lama dengan korban namun perasaan cintanya diabaikan.
"Motifnya adalah tersangka sakit hati kepada korban. Jadi mereka berdua adalah teman dekat kenalan kurang lebih 2 tahun. Namun ketika pelaku mengutarakan rasa suka kepada korban, korban tidak merespons. Intinya di php, padahal hubungannya sudah dekat karena berangkat pulang kerja dianterin, sering makan, dan sering main bareng," kata Maulana.
Polisi tidak menemukan motif lain selain sakit hati. Tidak ditemukan minuman keras maupun narkoba yang dikonsumsi oleh tersangka.
Diketahui bahwa ditemukan bekas cairan sperma di TKP. Menurut penjelasan pelaku bahwa korban melakukan pemerkosaan setelah mencekik korban hingga tewas. Pelaku tidak tahu bahwa korban sudah tewas sebelumnya.
"Pelaku menjemput korban sepulang kerja dan mengantarkan ke kosannya. Saat di kos, pelaku langsung menyatakan status hubungannya. Lalu korban menyatakan bahwa ia masih ingat mantannya dan pelaku kesal lalu mencekik hingga meninggal. Pelaku tidak mengetahui bahwa korban meninggal karena yang diketahui hanya pingsan, lalu diperkosa," kata Maulana.
Setelah mencekik dan memerkosa korban, A kemudian pergi dengan membawa kabur barang milik AW yaitu telepon seluler dan dompet.
Pelaku pembunuhan ini dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 338 pembunuhan, 365 pencurian dengan kekerasan, serta pemerkosaan pasal 285.
Baca juga: Pembunuhan Perempuan di Sawah Besar, Polisi: Pelaku Teman Dekat Korban