Pelaku Perampasan Ponsel Sopir di Cilincing Diringkus Saat Pantau Olah TKP

Reporter

Antara

Jumat, 18 Maret 2022 19:46 WIB

Ilustrasi begal. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang diduga pelaku perampasan ponsel milik sopir boks saat terjadi kemacetan di Jalan Raya Cakung-Cilincing ditangkap ketika polisi sedang menggelar olah tempat kejadian perkara.

Dua terduga pelaku perampasan ponsel berinisial WS, 31 tahun dan DBB, 26 tahun

Kepala Polsek Cilincing Komisaris Polisi Robinson Manurung mengatakan kedua pelaku ditangkap usai personel Unit Reserse Kriminal Polsek Cilincing menggelar olah TKP Kamis, 17 Maret 2022.

"Jadi setelah kejadian, kami lihat di media sosial, kami lihat ciri-ciri pelaku, kami tanyakan kepada orang yang di sekitar TKP, ada yang menyebut identitasnya si ini, ini, ini," ujar Robinson.

Video perampasan ponsel tersebut viral di media sosial dan korbannya adalah sopir mobil boks. Anggota Unit Reskrim Polsek Cilincing mendapati identitas tersangka dari video yang beredar tersebut.

Dalam video, terlihat bagaimana rupa pakaian si pelaku yang merampas ponsel dari sopir mobil boks di tengah kemacetan Jalan Raya Cakung-Cilincing, tepatnya di pertigaan arah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Semper alias TPU Budi Dharma.

"Ketika melintasi tempat kejadian perkara di Jalan Raya Cakung-Cilincing, ternyata pelaku tersebut masih ada di sana," kata Robinson.

Robinson menjelaskan peran kedua pelaku tersebut yakni WS merampas ponsel dari korban dan DBB mengancam korban memakai badik.

Kedua pelaku mengaku telah menjalankan aksinya kurang lebih dua sampai tiga bulan terakhir. Dalam seminggu operasi, kedua tersangka bisa melakukan perampasan hingga tiga kali.

Uang hasil merampas tersebut, kata Robinson digunakan untuk kebutuhan makan tersangka sehari-hari.

"Pengakuannya ke kami, mereka berbuat di sana seminggu bisa tiga kali kurang lebih 2-3 bulan," ujar Robinson.

Menurut Robinson, kedua tersangka memanfaatkan kondisi kemacetan di Jalan Raya Cakung-Cilincing pada sore hari, untuk memantau sopir mobil boks atau truk yang tampak memegang ponsel atau barang berharga lainnya.

"Ketika macet mereka keluar mencari sasaran. Aksinya sore hari," kata Robinson.

Untuk itu, Robinson mengimbau agar pengemudi kendaraan tidak menyetir sambil menggunakan ponsel. Kedua, kalau mengalami kejadian seperti itu lagi, Robinson meminta korban tolong segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Itu kesulitan bagi kami. Kalau kemarin tidak viral di media sosial, kita tidak tahu ada kejadian," katanya.

Ia menyarankan agar pengemudi saat macet tidak usah menggunakan ponsel biar tidak memancing kemungkinan perampasan/perampokan.

Sebenarnya, lanjutnya, di Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan sudah dilarang menggunakan ponsel saat berkendara.

Polisi mengenakan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk tersangka WS dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan tersangka DBB diterapkan pula subsider pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. Adapun ancaman hukumannya, maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Perampas Ponsel di Kampung Bahari Dibekuk, Korban Kehilangan Dua Jari

Berita terkait

Perbedaan Micro USB dan Type-C untuk Konektor Pengisi Daya Ponsel

15 jam lalu

Perbedaan Micro USB dan Type-C untuk Konektor Pengisi Daya Ponsel

Proses pengisian daya model perangkat konektornya berlainan, yakni micro USB dan USB Type-C. Apa bedanya?

Baca Selengkapnya

Ponsel Seri iQOO Z9 dan Z9X Bakal Hadir di Indonesia Pekan Depan, Ini Spesifikasinya

2 hari lalu

Ponsel Seri iQOO Z9 dan Z9X Bakal Hadir di Indonesia Pekan Depan, Ini Spesifikasinya

iQOO Indonesia akan merilis ponsel terbarunya, iQOO Z9 dan Z9x, pekan depan. Inilah sejumlah spesifikasinya.

Baca Selengkapnya

Batal Angkat Kaki, Ini 5 Ponsel Meizu yang akan Rilis

2 hari lalu

Batal Angkat Kaki, Ini 5 Ponsel Meizu yang akan Rilis

Meizu melampaui ekspektasi dengan tidak hanya satu, tapi lima rencana peluncuran ponsel baru.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar Ponsel Vivo yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

2 hari lalu

Inilah Daftar Ponsel Vivo yang akan Mendapatkan Pembaruan Android 15

Sejumlah merek telah memiliki daftar ponsel mereka yang akan mendapatkan pembaruan Android 15, salah satunya adalah Vivo.

Baca Selengkapnya

Power Bank: Mengenali Berbagai Jenis-jenisnya

2 hari lalu

Power Bank: Mengenali Berbagai Jenis-jenisnya

Power bank solusi praktis untuk mengisi daya ponsel saat bepergian atau dalam situasi mati listrik

Baca Selengkapnya

Spesifikasi Utama iQOO Z9x 5G Dikonfirmasi, Ini Detailnya

3 hari lalu

Spesifikasi Utama iQOO Z9x 5G Dikonfirmasi, Ini Detailnya

iQOO Z9x 5G disebut-sebut sebagai ponsel tertipis di India dengan unit baterai besar 6.000mAh.

Baca Selengkapnya

Google Pixel 8a Diluncurkan Diam-diam, Ini Spesifikasinya

4 hari lalu

Google Pixel 8a Diluncurkan Diam-diam, Ini Spesifikasinya

Google Pixel 8a memiliki layar OLED 6,1 inci dengan resolusi FHD+.

Baca Selengkapnya

Proyek Masjid Al Barkah Cakung Mangkrak, Pengurus akan Seret Kontraktor ke Polisi

4 hari lalu

Proyek Masjid Al Barkah Cakung Mangkrak, Pengurus akan Seret Kontraktor ke Polisi

Proyek pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp9,75 miliar mangkrak.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Proyek Masjid Al Barkah di Cakung Mangkrak dan Dugaan Dana Dibawa Kabur

4 hari lalu

Duduk Perkara Proyek Masjid Al Barkah di Cakung Mangkrak dan Dugaan Dana Dibawa Kabur

Proyek pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Timur senilai Rp9,7 miliar mangkrak sejak 2022.

Baca Selengkapnya

Ketua Pengurus Masjid Al Barkah Mengaku Setiap Pengurus Dapat Rp 70 Juta dari Uang Ganti Rugi

5 hari lalu

Ketua Pengurus Masjid Al Barkah Mengaku Setiap Pengurus Dapat Rp 70 Juta dari Uang Ganti Rugi

Ketua Pengurus Masjid Al Barkah Ahmad Satiri mengakui mereka membagikan uang ke setiap pengurus masjid. Uang ganti rugi dari Bina Marga DKI.

Baca Selengkapnya