Ayah Laskar FPI: Anak Saya Dilubangi Empat Peluru tapi Penembaknya Bebas

Minggu, 20 Maret 2022 06:50 WIB

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Dalam rekonstruksi yang dilakukan Bareskrim malam ini dijelaskan bahwa polisi dan anggota FPI sudah terlibat baku tembak sejak di Jalan International Karawang. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Malam itu, Sabtu, 19 Maret 2022, ruang konferensi di salah satu hotel di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, dipenuhi gema tiap kali pembicara menagih takbir yang diikuti para keluarga korban penembakan laskar FPI.

Dari pojok sebelah kanan, salah stau keluarga laskar FPI, Dainuri, ikut mengumandang takbir di ruangan 5 kali 10 meter. Dengan berkopiah dan berjaket hitam, dia duduk di jajaran barisan paling belakang dari tiga jajar meja panjang dibalut kain hitam. Konferensi pers yang digelar Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU) itu berlangsung satu setengah jam.

“Anak saya ditembak dengan empat peluru di dada kiri dengan ukuran jarak yang sama,” kata Dainuri saat menceritakan Luthfi Hakim, putranya yang tewas saat berusia 25 tahun, kepada Tempo setelah konferensi pers.

Advertising
Advertising

“Saya kecewa pasti kecewa, tetapi memang kami sudah memprediksi karena sidang ini sekadar dagelan. Sebab, kami yakin karena mereka tidak bakal dihukum,” katanya.

Reka adegan saat polisi mengepung mobil Chevrolet Spin berisi anggota laskar FPI di rest area KM 50, Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Rekonstruksi itu sendiri digelar di empat titik. TEMPO/Rosseno Aji

Dainuri bercerita, pertemuan muka terakhir dengan Luthfi saat dia pamit untuk mengawal Rizieq Shihab bersama teman-temannya. Kemudian Dainuri sempat bertukar pesan melalui ponsel untuk menanyakan kabar.

“Kok belum pulang? Dia balas ‘masih tugas mengawal’,” kata Dainuri saat mengirim pesan pukul 13.30 WIB pada Ahad, 6 Desember 2020, sehari sebelum penembakan.

Esoknya, 7 Desember 2020, Dainuri mendapat kabar sebelum Asar dari tetangga dan ketua RT bersama pengurus masjid. “Mereka bilang anak saya termasuk korban penembakan,” katanya.

Saat menceritakan sosok Luthfi, Dainuri meragukan anaknya sampai berani merebut senjata api polisi atau melakukan perlawanan seperti yang dipaparkan dalam sidang.

“Tidak mungkin dia merebut senjata polisi. Dia orangnya ‘lembek’, orang dibentak orang tua saja dia nangis,” tuturnya.

Dia juga meragukan Andi Oktiawan, 33 tahun, anggota FPI yang dituduh menembak polisi, memiliki pistol rakitan seperti yang diungkap dalam persidangan. “Andi itu masih saudara dan tetangga, tidak mungkin main pistol rakitan,” katanya.

Dainuri mengatakan Luthfi merupakan sosok yang pendiam tetapi suka bergaul dan bermain sepak bola. Di samping olahraga, dia ikut kegiatan lingkungannya, seperti karang taruna, remaja masjid, dan pengajian malam. “Sudah lama dia melatih kiper anak-anak usia 12-15 tahun,” tuturnya.

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Polisi menyebut empat anggota Laskar FPI yang ditangkap di rest area KM 50 Tol Cikampek berusaha merebut senjata petugas. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Luthfi Hakim, 25 tahun, adalah salah satu dari empat anggota FPI yang ditembak dalam penahanan di mobil polisi setelah pengejaran dan baku tembak sebelumnya. Tiga lainnya yakni Muhammad Reza, 20 tahun; Ahmad Sofyan alias Ambon, 26 tahun; dan Muhammad Suci Khadavi, 21 tahun.

Peristiwa ini bermula ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Briptu Fikri dan IPDA Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab. Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020. Dua anggota laskar FPI Faiz Ahmad Syukur, 22 tahun, dan Andi Oktiawan, 33 tahun, tewas pada baku tembak pada saat itu.

Sementara Luthfi dan tiga korban lainnya ditembak oleh terdakwa yang menuduh mereka melakukan perlawanan dan mencoba merebut senjata api di dalam mobil polisi.

Pada 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus lepas Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella dengan alasan terdakwa menembak empat laskar FPI yang ditahan dalam rangka pembelaan terpaksa.

Baca juga: Pakar Hukum Sarankan Jaksa Kasasi Vonis Lepas Penembak Laskar FPI

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

1 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

6 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

12 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

24 hari lalu

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

25 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

32 hari lalu

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

33 hari lalu

Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.

Baca Selengkapnya

Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

47 hari lalu

Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

54 hari lalu

Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung tidak sampai 20 menit.

Baca Selengkapnya