Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

image-gnews
Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru, yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum. Sidang dengan nomor perkara 81/Pid.Sus/2024/PN JKT SEL ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024 pukul 13.00 dengan agenda untuk tuntutan. 

Sebelumnya, semasa menjadi mahasiswa Anggi telah membajak paket Shopee Express bersama rekannya Rajiv Gandhi. Ia diketahui memindahkan data resi pengiriman handphone merk iPhone yang telah dibeli di Shopee, lalu dijual ke toko-toko lain.

Anggi bertugas mencari data resi pengiriman paket Shopee dan mengubah rute atau alamat pengiriman paket. Untuk mencari data tersebut, Anggi mencari petugas admin Shopee Express bernama Diki Abdul Mutaqin.

Karena tergiur dengan imbalan berupa uang, Diki mau memberikan seluruh resi paket Shopee untuk pengiriman iPhone. Padahal sesuai ketentuan Shopee Express, karyawan dilarang memberikan atau menyerahkan data-data resi paket atau dokumen elektronik ke orang lain.

Data itu dikelola menggunakan Excel berisi tanggal pesanan, tanggal pengiriman, nama penerima, nomor penjualan, nama seller, SO Number, DO Number, Courier Code, Courier Description, Resi dan So Evr Status. Baik Anggi maupun Diki mengaku tak ingat berapa jumlah resi yang tercatat.

Permintaan data itu juga dilakukan kepada Operator Gudang Shopee Express M. Denis Zakaria. Sama dengan Diki yang tergiur dengan imbalan uang, data akhirnya diterima oleh Anggi tanpa sepengetahuan pimpinan nomor resi. Menurut Denis, ada sekitar 1.500 data yang tercatat secara bertahap. 

Dari data itu, Anggi berhasil mengubah rute pengiriman paket sebanyak 28 paket berisi Iphone. Ia kemudian memesan tiga orang Gojek dengan lokasi berbeda-beda, yang sebelumnya sudah dia tentukan. Ujung pengiriman itu diberikan kepada Rajiv Gandhi. Rajiv kemudian menjual paket ke beberapa toko lain sekitar Bandung dan Jakarta Pusat.

Keuntungan itu kemudian dibagikan secara transfer kepada Rajiv Gandhi, Diki Abdul, dan Denis Zakaria. Sejak tanggal 20 April 2023 hingga 17 Mei 2023, Anggi diketahui mengtransfer uang ke Diki sebesar Rp 2 juta. Lalu, sejak 12 April 2023 hingga 30 April 2023, transfer diberikan kepada Denis sebesar Rp 2,8 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kejahatan itu ketahuan setelah ada laporan 28 paket Shopee berisi iPhone tidak pernah sampai dan diterima pembeli sesuai masing-masing resi. Atas perbuatannya, Polda Metro Jaya menjerat Anggi dan Rajiv dengan Undang-Undang yang berhubungan dengan ITE atau KUHP. Ia diketahui merugikan perusahaan Shopee sebesar Rp 337.485.000.

Melansir lewat SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Anggi dan Rajiv mendapat tiga dakwaan. Mereka diduga dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, dengan segala cara. Oleh karena itu, mereka dapat dipidana dengan pidana penjara sembilan tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar. 

Sebagaimana yang tertulis pada Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penjelasan pelaku pidana tercantum pada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu pelaku tindak pidana kejahatan adalah orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Sedangkan, pada dakwaan kedua tertulis, atau ancaman pidana sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pasal pencurian dengan hukuman maksimum tujuh tahun. Selanjutnya, opsi dakwaan ketiga yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aturan itu berisi tentang peretasan, untuk orang yang sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain. Mereka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau atau denda paling banyak Rp 600 ribu.

Pilihan Editor: Cerita Teman Anggi si Pembajak Shopee Mau Pinjamkan Rekening Banknya untuk Penipuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

16 jam lalu

Sebelum membeli iPhone, ada baiknya Anda mengetahui produk iPhone dengan baterai paling awet. Ada yang awet hingga 95 jam untuk streaming audio. Foto: Canva
5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

Cara membersihkan RAM di iPhone agar HP tidak lemot cukup mudah. Cara paling gampang adalah dengan me-restart perangkat. Ikuti panduannya.


4 Cara Melihat RAM di HP iPhone dan iPad Tanpa Aplikasi Tambahan

16 jam lalu

Sekarang, sudah banyak orang yang menjual iPhone bekas. Sebelum membeli, sebaiknya cek IMEI iPhone apakah terdaftar atau tidak. Foto: Canva
4 Cara Melihat RAM di HP iPhone dan iPad Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara mengetahui RAM di HP iPhone dan iPad cukup mudah. Anda bisa mengeceknya secara langsung tanpa aplikasi tambahan. Ini caranya.


Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

18 jam lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.


Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

20 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Bantah Kesaksian 4 Anak Buah di Kementan: Jangan Bela Saya, Jawab Pakai Hati

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sempat membantah kesaksian empat mantan anak buahnya di lembaga itu dalam persidangan.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

23 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

1 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

1 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Bocoran Terbaru Ungkap Apple Kembangkan Macbook dan iPhone Lipat

2 hari lalu

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Bocoran Terbaru Ungkap Apple Kembangkan Macbook dan iPhone Lipat

Bocoran terbaru mengungkap bahwa Apple sedang bersiap memproduksi perangkat Macbook dan iPhone yang bisa dilipat.


Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).