Haris Azhar Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Simak 6 Fakta Terbarunya
Reporter
Tempo.co
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Senin, 21 Maret 2022 06:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Polisi akan memeriksa kedua aktivis itu sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022. “Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu, 19 Maret 2022.
Berikut fakta-fakta terbaru perseteruan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Menteri Luhut
1. Haris Azhar dan Fatia Ajukan Praperadilan
Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat, mengatakan kliennya telah melakukan berbagai upaya untuk menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik, salah satunya melakukan permohonan eksaminasi atau review untuk meminta penghentian kasus ini secara legal.
Jika hal itu tak kunjung membuahkan hasil maka pihaknya akan menempuh jalur praperadilan. “Kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan,” kata Nurkholis Hidayat, Sabtu, 19 Maret 2022.
Lebih lanjut, Nurkholis juga mengungkapkan pihaknya telah meminta Kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian mengenai elemen akuntabilitas penyidikan. “Hanya saja, hal itu belum mendapatkan respons baik, kecuali dari Komnas HAM dan Ombudsman,” ucap dia.
2. Polisi Klaim Bekerja Sesuai SOP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan penetapan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Ia menyatakan siap jika kedua aktivis itu menempuh jalur praperadilan.
"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah. Kami siap saja itu merupakan hak seseorang tersangka untuk melakukan prapradilan gak ada masalah sih," ujar Zulpan saat dihubungi, Ahad, 20 Maret 2022.
Zulpan menuturkan penetapan tersangka terhadap Haris Azhar dan Fatia berdasarkan pada fakta hukum di lapangan. “Kami bekerja berdasarkan fakta hukum makanya kami harapkan semuanya mengikuti mekanisme yang ada termasuk mereka juga,” tuturnya.
Selanjutnya: Pengcara Luhut Minta Cepat Dilimpahkan ke Persidangan
<!--more-->
3. Pengacara Luhut Minta Cepat-cepat Dilimpahkan ke Persidangan
Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, berharap kasus dugaan pencemaran nama baik ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Juniver menuturkan kasus ini sudah bergulir lama dan penuh gonjang-ganjing. “Ya memang lebih tepat supaya tidak menjadi juga perdebatan, ya kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan," kata Juniver Girsang saat dihubungi, Ahad, 20 Maret 2022.
Ia menjelaskan apa yang dilaporkan Luhut itu ada dasarnya. Di Pengadilan nanti akan dibuka semua pelanggaran yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. “Karena sidangnya terbuka tidak ada yang ditutup-tutupin dengan demikian nanti kami serahkan kepada pengadilan yang memutuskan perkara ini terbukti atau tidak," ucap dia.
4. Tanggapan Haris Azhar
Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut penetapannya sebagai tersangka membuktikan Polda Metro Jaya hanya memproses laporan kasus pejabat seperti Luhut Binsar Pandjaitan atau terkenal dengan inisial LBP.
“Ini terbukti Polda Metro Jaya yang menerima banyak laporan yang tidak diproses, tetapi saat kasus dilaporkan LBP, atau PMJ hanya memprioritaskan pemilik jabatan di KUHAP, sementara kami tidak mendapat ukuran prioritas,” kata Haris Azhar saat konferensi pers respons penetapan tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada Sabtu, 19 Maret 2022.
Dia juga menganggap penetapan dirinya menjadi tersangka sebagai kehormatan yang diberikan negara karena mengungkap fakta. “Badan saya, fisik saya, bisa dipenjara, tetapi kebenaran yang dibicarakan di YouTube tidak bisa dibicarakan,” katanya.
Haris mengatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak menampik masalah terkait praktik benturan kepentingan di Papua. “Terbukti, dulu saya dan Fatia hadir di pemeriksaan awal, tetapi kami berpikir lebih baik kami urus Papua. Tetapi negara malah sibuk pidanakan saya ketika situasi memburuk di Papua,” kata Haris Azhar.
Direktur Lokataru itu mengatakan proses hukum ini menunjukkan kemiskinan integritas karena mengabaikam fakta lapangan di Papua, dan malah memenjarakan penyampai fakta.
Selanjutnya: Haris Azhar Bakal Laporkan Balik Luhut
<!--more-->
5. Haris Azhar Bakal Laporkan Balik Luhut
Merespon penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik Luhut, Haris Azhar mengatakan tidak akan diam. "Saya pribadi ingin mengatakan bahwa saya tidak akan diam dengan kasus saya ini. Saya akan sangat sangat proaktif, bukan hanya untuk mempertahankan kasus saya. Tapi, saya akan melakukan upaya-upaya proaktif," ucap dia dalam konferensi pers Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) secara virtual, Ahad, 20 Maret 2022.
Selain bersikap proaktif, Haris Azhar juga berencana akan melapor balik. Pelaporan balik tersebut merupakan respons terhadap penetapan tersangka terhadap dirinya dan Fatia.
Haris mengatakan, dirinya akan mengambil langkah hukum yang tepat guna menegakkan keadilan, "Saya akan lakukan tindakan-tindakan yang lebih, yang halal legal dan disetujui oleh ibu kandung saya," katanya.
6. Haris Azhar Bakal Hadiri Pemeriksaan
Dalam keterangannya, Haris Azhar menyatakan akan hadir pada pemeriksaannya sebagai tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang dijadwalkan pada hari ini, Senin, 21 Maret 2022.
"Jadi, besok saya akan hadir di permeriksaan, tapi hak saya akan saya gunakan untuk melakukan upaya-upaya yang masuk kategori proaktif," ujar Haris Azhar.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka, Begini Perjalanan Kasusnya Melawan Luhut