Perda P4S Kota Bogor Dinilai Bisa Picu Kekerasan terhadap Kelompok LGBT

Selasa, 22 Maret 2022 07:31 WIB

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau Perda P4S yang diterbitkan Pemerintah Kota Bogor mendapat protes dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual alias Kami Berani.

Koalisi yang terdiri dari beragam latar belakang ini menilai Perda tersebut bisa mendiskreditkan orang dengan perilaku seks yang dianggap menyimpang.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur meminta Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang Perda yang diterbitkan akhir tahun 2021 tersebut. Dia mengatakan, peraturan itu bisa menimbulkan diskriminasi.

"Kami kecewa terhadap Perda tersebut, karena ini bisa berdampak pada negara Indonesia sebagai salah satu anggota PBB yang menjunjung tinggi HAM," kata Isnur saat dihubungi Tempo, Senin, 21 Maret 2022.

YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Berani, kata Isnur, menilai Perda tersebut justru akan memicu terjadinya kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT di Kota Bogor.

Advertising
Advertising

Sebab, kata dia, dalam beberapa bab dan pasal di Perda tersebut menyebut langsung kelompok mana yang disebut berperilaku penyimpangan seksual.

Isnur mengatakan yang menjadi perhatian dari koalisi ini adalah Perda ini sangat berpotensi meningkatkan kasus kekerasan terhadap kelompok minoritas seksual dan gender. Dia mencontohkan soal Peraturan Pemerintah tentang Ahmadiyah yang justru menjadi dalih persekusi terhadap kelompok tersebut.

“Jangan sampai seperti Ahmadiyah, di mana pun keberadaannya selalu mendapat diskriminasi dan bahkan mereka mendapat penolakan dan hilang HAM nya, serta orang melakukan perbuatan kriminal terhadap mereka," ujar Isnur.

Selanjutnya, tanggapan pemerintah kota Bogor...

<!--more-->

Jawaban Pemerintah Kota Bogor

Menanggapi pernyataan Koalisi Kami Berani, Pemkot Bogor membantah Perda ini akan menimbulkan diskriminasi.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemkot Bogor, Alma Wiranta menyebut Perda nomor 10 tahun 2021 tentang P4S bertujuan memberikan jaminan yang sama bagi setiap warga di Kota Bogor untuk kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. Khususnya, kata dia, untuk anak dan generasi muda saat ini agar tidak terkontaminasi oleh perilaku penyimpangan seksual.

Dia menyebut Perda yang berawal dari usulan DPRD Kota Bogor ini tidak dikhususkan untuk kelompok LGBT. Alma mengatakan, saat masih menjadi rancangan peraturan daerah, dia adalah orang yang menentang beberapa isi Raperda seperti penamaan hingga minta sanksi dihapus.

"Dalam Perda ini ada 15 kategori yang bisa disebut berperilaku penyimpangan seksual seperti pedofilia, jadi bukan mengkhususkan atau mendiskreditkan LGBT," ujar dia di Bogor.

Perda ini, kata Alma juga tidak menerapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Dia mengatakan tujuan Perda ini untuk menjamin perlindungan semua warga Kota Bogor dari sisi sosial.

“Perda ini mengatur, tujuannya membina. Tidak men-judge atau mendiskreditkan dari perilaku penyimpangan seksual tersebut. Perda ini harus dilihat lebih seksama dan lihat dari berbagai aspek, tentunya paling penting dari aspek kesehatan. Prioritasnya pencegahan, sehingga hadir rasa aman dan ketentraman bersama di kota ini,” kata Alma.

Alma mengatakan jika ada masyarakat yang masih mempertanyakan diterbitkannya Perda P4S ini, pihaknya siap membuka ruang dialog dan diskusi. Bahkan, Alma mengaku senang jika mendapat masukan untuk memperbaiki atau kiranya ada hal yang salah dalam penerapan aturan tentang pencegahan penyimpangan seksualitas ini.

“Tentu kami pun menggodok ini tidak serta merta, ada beberapa tahap. Kita pun memperhatikan banyak aspek, namun saya tegaskan di sini kita tetap menjunjung HAM. Kami terbuka menerima audensi dan berdialog dalam hal ini, jika masih dirasa kurang ya mangga ajukan judicial review ke MA atau Executive Review ke Kemendagri,” ucap Alma.

Baca juga: Pemilik Kafe Wow Kalibata Perketat Pengunjung Agar Pesta Gay Tak Terulang

M.A MURTADHO

Berita terkait

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

4 jam lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

3 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

3 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

6 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

7 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

8 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

17 hari lalu

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

18 hari lalu

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.

Baca Selengkapnya