Berkas Dua Tersangka Korupsi Dana BOS di SMKN 53 Telah Lengkap

Reporter

Antara

Kamis, 24 Maret 2022 08:31 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan berkas perkara dua tersangka dari pihak swasta atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di SMKN 53 Cengkareng telah lengkap.

"Penyerahan dua tersangka atas nama DA dan BH dan beberapa barang bukti dilaksanakan setelah penyidikan tersebut dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022 dikutip dari Antara.

DA merupakan direktur utama CV Dian Vertikal sementara BH direktur utama CV Zona International People. Setelah penyerahan tahap kedua selesai, dua tersangka ini akan ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reopan Saragih mengatakan, berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk segera disidangkan. "Berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah administrasi lengkap dan selanjutnya akan disidangkan," kata Reopan.

Sebelumnya, dua tersangka itu berperan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) dan rekening fiktif. Dana BOS dan BOP senilai Rp2,3 miliar itu akan dicairkan oleh pihak swasta melalui SPJ fiktif tersebut.

Dana tersebut lalu dimasukkan ke rekening fiktif untuk selanjutnya diberikan kepada dua tersangka lainnya, yakni Widodo selaku mantan Kepala SMKN 53 dan Muhammad Faisal selaku mantan staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I.

Dwi Agus Arfianto dalam jumpa pers di kantor Kejari Jakarta Barat pada Selasa, 25 Januari 2022 mengatakan kedua tersangka pihak swasta ini dijanjikan sejumlah uang untuk melakukan pemalsuan dua dokumen tersebut. Namun Arfianto tidak menjelaskan secara rinci komitmen biaya yang diterima dua tersangka itu. "Ada 'fee' sedikit diserahkan ke dua rekanan ini," kata dia.

Pihak Kejaksaan juga sudah menyita beberapa barang bukti berupa SPJ fiktif hingga rekening koran yang dipakai kedua tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Duduk Perkara Korupsi Dana BOS-BOP di SMKN 53

Mengutip Koran Tempo edisi 27 Mei 2021, kasus ini berawal saat penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menerima informasi dugaan penyalahgunaan dana tahun anggaran 2018. Mereka menetapkan tersangka, yaitu Widodo dan Muhammad Faisal pada 27 April 2021. Keduanya dituduh membuat laporan fiktif penggunaan dana BOP sebesar Rp 6,5 miliar dan BOS sebesar Rp 1,3 miliar.

Widodo sebagai pemilik kewenangan pengguna anggaran menyerahkan kata kunci pada aplikasi SIAP BOS-BOP kepada Faisal untuk mempercepat pencairan dana pendidikan di SMKN 53 Cengkareng. Faisal merupakan operator sistem dana BOS-BOP dikantor Sudin Pendidikan Jakarta Barat I

Keduanya bersepakat menggunakan perusahaan rekanan fiktif yang memenangi sejumlah proyek pengadaan barang. Perusahaan tersebut berfungsi menampung pencairan dana BOS dan BOP yang kemudian dikirimkan dalam bentuk tunai ke Widodo di SMKN 53. Mereka juga membuat SPJ fiktif sebagai bukti penggunaaan dana BOS-BOP.

Baca juga: Kasus Dana BOS SMKN 53, Dua Tersangka Korupsi Rp 4 Miliar

Berita terkait

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

2 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

6 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

7 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

10 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

10 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

12 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

18 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

2 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

3 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya