Polisi Bongkar Pemalsuan Dokumen dan Meterai di Tanjung Priok

Minggu, 27 Maret 2022 14:59 WIB

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Ariana (kedua kiri) didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama (kedua kanan) dan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Komisaris Polisi Seto Handoko (pertama kanan) saat pengungkapan kasus meterai dan dokumen palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 26 Maret 2022. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar kasus pemalsuan dokumen kependudukan dan meterai. Pemalsuan itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Ariana mengatakan jaringan itu menawarkan jasa pembuatan KTP, SIM, ijazah, maupun dokumen lain. Polisi juga menemukan pemalsuan meterai senilai Rp 10.000 sebanyak 76.600 lembar.

Polsek Kawasan Pelabuhan Kalibaru juga membongkar pemalsuan transkrip nilai.

Putu mengatakan tersangka pemalsuan dokumen adalah DF (28), sedangkan pengedar meterai palsu berinisial YN (33). Dalam kasus meterai palsu, satu tersangka W alias R (50) masih buron. W adalah produsen meterai palsu.

"Nanti saksi-saksi akan kami panggil, ada saksi ijazah, pembuatan KTP dan ada transkrip nilai, termasuk juga lembaga pemilik hologram atau logo instansi," kata Putu.

Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan modus peredaran meterai palsu itu adalah dijual setengah harga. Meterai Rp 10.000 dijual hanya Rp5.000. Namun meterai ini tidak dijual eceran.

Tersangka mengedarkan meterai palsu lewat Facebook dengan nama akun Nayla. Total kerugian negara akibat pejualan meterai palsu tersebut mencapai Rp 762.750.000.

Untuk kasus pemalsuan dokumen dan surat, tersangka DF bisa memperoleh keuntungan Rp14 juta dalam sepekan.

Para tersangka pemalsuan meterai dijerat pasal 253 dan 257 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk tersangka pemalsuan dokumen dikenai pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Aktor Aliff Alli Ditahan

Berita terkait

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

15 hari lalu

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Terancam Penjara 8 Tahun

Polres Bintan menetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan tersangka pemalsuan dokumen

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

16 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Pengemudi Fortuner sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Pelat Dinas TNI

Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi mobil fortuner nomor dinas TNI yang viral di media sosial sebagai tersangka kasus pemalusan pelat nomor.

Baca Selengkapnya

Arus Balik Lebaran, Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Kloter Pertama Sampai Tanjung Priok

20 hari lalu

Arus Balik Lebaran, Peserta Mudik Gratis dengan Kapal Laut Kloter Pertama Sampai Tanjung Priok

Ribuan peserta mudik gratis Lebaran telah kembali pulang ke Jakarta menggunakan kapal laut.

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Peluru Pernah Terjadi Pada 1984, 2014, dan 2024, Dua di Antaranya di Bulan Maret, Begini Kejadiannya

33 hari lalu

Ledakan Gudang Peluru Pernah Terjadi Pada 1984, 2014, dan 2024, Dua di Antaranya di Bulan Maret, Begini Kejadiannya

Ledakan gudang peluru seperti yang terjadi di Ciangsana kemarin pernah terjadi di Tanjung Priok dan Cilandak. Begini masing-masing kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

35 hari lalu

Pengusaha di Tangerang Jadi Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Kini Jadi DPO Polisi

Pengusaha tersangka pemalsuan sertifikat tanah itu diduga mencaplok lahan milik orang lain seluas 5 hektare di Kronjo Tangerang.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

40 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

47 hari lalu

Jadi Saksi Pemalsuan Data Pemilih, Ketua NasDem Malaysia Pilih Hadiri Sidang Secara Langsung di Jakarta

Ketua Partai Nasdem Malaysia memilih hadir secara langsung di sidang agar ia bisa leluasa menjelaskan duduk perkara pemalsuan data pemilih.

Baca Selengkapnya

Sidang Pemalsuan Data Pemilih di Malaysia, Ada 81.523 Data Pemilih Salah Alamat

47 hari lalu

Sidang Pemalsuan Data Pemilih di Malaysia, Ada 81.523 Data Pemilih Salah Alamat

Kepala Sekretariat PPLN Kuala Lumpur menjadi saksi dalam sidang dugaan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

51 hari lalu

Eksepsi Terdakwa PPLN Kuala Lumpur Ditolak, Perkara Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 Lanjut ke Pembuktian

Sidang pembuktian terdakwa PPLN Kuala Lumpur dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Fakta Terbaru: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur atas Kasus Dugaan Pemalsuan DPT

58 hari lalu

Fakta Terbaru: 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur atas Kasus Dugaan Pemalsuan DPT

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tersangka tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sudah lengkap dan siap disidang.

Baca Selengkapnya