Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pemalsuan Data Pemilih di Malaysia, Ada 81.523 Data Pemilih Salah Alamat

image-gnews
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mendakwa tujuh terdakwa yaitu Umar Faruk, Tita Oktavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian Kepala Sekretariat Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Hendra Purnama Iskandar, menjelaskan surat suara yang dikirim ke pemilih metode pos sebanyak 156.367 surat suara dan surat suara yang dikirim balik atau return to sender sebanyak 81.523.

Menurut dia, sesuai DPT surat suara yang dikirim ke pemilih melalui pos itu dilakukan dalam beberapa tahap. Namun di saat pengiriman, terdapat alamat yang tidak dikenali oleh pos ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur. "Dengan catatan return to sender. Berarti pos tidak bisa mengidentifikasi alamat yang dituju," tutur Hendra, saat memberikan kesaksian melalui telekonferensi video pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin malam, 18 Maret 2023.

Penjelasan Hendra itu sebagai tanggapan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal. Saat itu jaksa meminta dia menceritakan perihal surat suara yang dikirim kepada pemilih metode pos. Jaksa Faisal menimpali, bahwa dari 81.523 yang tak menemukan alamat dan dikembalikan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia, masih tersisa 74.844 suara lebih.

Hendra mengatakan bahwa ada 74 ribu suara lebih yang terkirim sesuai alamat. Dari jumlah itu, yang diasumsikan dicoblos dan dikembalikan oleh pemilih ke KBRI sebanyak lebih dari 23 ribu surat suara. "Sampai kemarin ada yang dikirim. Tapi oleh pos dicap telah diterima melewati batas waktu, 15 Februari (2024)," ujar Hendra, tanpa menjelaskan detail jumlah surat suara yang dikirim balik oleh pemilih.

Jaksa bertanya kepada Hendra apa yang dilakukan Sekretariat PPLN Kuala Lumpur setelah ada surat suara return to sender ke KBRI. Hendra menjawab bahwa dia melaporkan surat suara salah alamat itu ke Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk.

Laporan Hendra itu mengenai laporan dari petugas pos, berapa surat suara terkirim, surat suara telah diterima pemilih, surat suara masih dalam proses pengiriman, hingga yang tidak menemukan alamat pemilih dan dikembalikan. "Jadi kami sampaikan ke Ketua PPLN," tutur dia, dalam sidang perkara dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 itu.

Dia juga menjawab pertanyaan Faisal tentang siapa yang bertanggung jawab perihal surat suara metode pos. Kepada Faisal, Hendra menjawab bahwa yang bertanggung jawab atas metode pos adalah Koordinator Metode Pos Tita Octavia Cahya Rahayu. Tita juga merangkap Divisi Keuangan PPLN Kuala Lumpur.

Dia menjelaskan, selain kepada Tita, pihak pos juga sering berkomunikasi Sekretariat PPLN Kuala Lumpur perihal surat suara telah terkirim. "Sehingga pihak pos tidak ingin dipersalahkan bahwa mereka tidak mengirimkan surat suara," tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JPU Faisal juga menanyakan sempat terjadinya keributan soal surat suara 1.402. Perihal kertas suara ini, Hendra mengatakan itu baru diketahui saat mereka tengah mempersiapkan lokasi kotak suara keliling (KSK). Tapi saat itu juga diinformasikan ada kesulitan dalam penetapan titik KSK. "Sama seperti (masalah) yang ada di pos," tutur dia.

Dari situ, Hendra mengatakan mereka langsung bertanya tentang masalah di pos. Saat itu, mereka menerima jawaban bahwa ada 1.402 surat suara di-replacement. "Lalu kami tanya, 'Apa yang dimaksud replacement?' Replacement adalah penggantian data riil. Menurut PPLN, menggantikan data yang kalau dikirimkan tidak akan sampai ke tujuannya," ujarnya.

Pada Pemilu 2024, PPLN Kuala Lumpur mengacu pada datar pemilih tetap DPT Kuala Lumpur sebanyak 447.258 pemilih. Yang terbagi atas DPT KSK 67.945, DPT Pos 156.367, DPT TPS sebesar 222.945. Adapun muncul pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam DPT pemilih tersebut.

Kejanggalan itu menyeret enam anggota PPLN Kuala Lumpur menjadi tersangka pemalsuan data pemilih setelah penyelidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu. Selain Faruk dan Tita, ada anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, Divisi SDM Aprijon.

Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, serta 1 eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan Mochammad. Ketujuh orang ini didakwah terlibat kasus pemalsuan data pemilih tersebut.

Pilihan Editor: Ketua NasDem Malaysia Balik Menuding PPLN Kuala Lumpur Lobi Partai Politik untuk Menambah Pemilih KSK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

9 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.


Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

14 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.


Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

18 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.


Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

1 hari lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Top 3 Dunia: Jusuf Kalla Bertemu Hamas Hingga AS-Israel Diduga Langgar Hukum Internasional

Berita Top 3 Dunia pada Selasa 7 Mei 2024 diawali oleh kabar Ketua Umum PMI Jusuf Kalla meminta kelompok Palestina Hamas untuk bersatu dengan Fatah


Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

1 hari lalu

Unggahan Profesional Footballers Association of Malaysia yang mendoakan pesepak bola nasional Malaysia Faisal Halim dan Akhyar Rashid agar segera sembuh di laman media sosialnya diakses di Penang, Malaysia, Senin (6/5/2024). ANTARA/Facebook PFA Malaysia/am..
Kondisi Atlet Sepak Bola Malaysia yang Disiram Air Keras Kini Kritis Tapi Stabil

Atlet sepak bola Malaysia yang menjadi korban serangan air keras, Faisal Halim, berada dalam kondisi kritis.


Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

1 hari lalu

Anggota delegasi Jusuf Kalla (JK), Hamid Awaludin, mengatakan bahwa Hamas meminta wakil presiden ke-10 dan 12 Indonesia tersebut untuk memediasi upaya mengakhiri konflik di Palestina. Dok.Delegasi Jusuf Kalla
Bertemu di Malaysia, Jusuf Kalla Minta Hamas Bersatu dengan Fatah

Ketua PMI Jusuf Kalla meminta Hamas untuk bersatu dengan Fatah ketika bertemu perwakilan kelompok tersebut di Kuala Lumpur.


Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

1 hari lalu

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim (tengah) di Defense Services Asia and National Security Asia 2024. (Foto: Facebook/Anwar Ibrahim)
Malaysia Tolak Larang Perusahaan Pemasok Senjata ke Israel dalam Pameran di Kuala Lumpur

Suara pro-Palestina, termasuk mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad, mengatakan perusahaan Lockheed Martin dan MBDA harus dilarang


Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

1 hari lalu

Lokasi pertemuan menteri-menteri luar negeri Asosiasi Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN) di Luang Prabang, Laos, Minggu 28 Januari 2024. ANTARA/Kyodo
Daftar Negara di Asia Tenggara dengan Gaji Tertinggi, Indonesia Nomor Berapa?

Berikut ini daftar negara di Asia Tenggara dengan gaji tertinggi. Indonesia memiliki rata-rata upah sebesar Rp5 juta. Ini informasinya.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.