Hari Pertama Tilang ETLE di Jalan Tol, 19 Mobil Ditilang Karena Terlalu Ngebut

Sabtu, 2 April 2022 14:46 WIB

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Hari pertama diberlakukan Tilang ETLE di jalan tol Jakarta dan sekitarnya pada Jumat 1 April 2022, ada 19 pengemudi kendaraan roda empat yang terkena tilang ETLE karena melanggar batas kecepatan.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menyampaikan bahwa telah ada 19 pengemudi mobil yang telah terkena tilang ETLE karena batas kecepatan. Untuk batas muatan, Jamal menyampaikan belum ada yang melanggarnya.

"Ada 19 pelanggaran overspeed dihari pertama tanggal 1 April 2022. Hari pertama kemarin belum ada overloadnya," kata Jamal saat dihubungi pada Sabtu 2 April 2022.

Ditanya mengenai kisaran kecepatan para pelanggar, Jamal hanya menyampaikan di atas 100km per jam. Polisi juga masih enggan menyebutkan di Tol mana saja pelanggar tersebut dikenakan tilang ETLE.

Pelanggar batas kecepatan itu dikenakan Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara untuk pelanggar batas muatan dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ.

Dalam kedua pasal itu dijelaskan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak sebesar Rp500 ribu.

Kebijakan batas kecepatan itu berlaku pada lima ruas jalan tol. Yaitu di Tol Jakarta-Cikampek bagian bawah, Tol Jakarta Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno Hatta, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng. Untuk kebijakan batas muatan hanya berlaku pada ruas jalan tol yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta Tangerang.

Diketahui bahwa Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menentukan batas kecepatan mobil di ruas jalan tol Ibu Kota. Batas kecepatan yang ditetapkan adalah 100 km/jam. Maka jika kendaraan melaju di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan bahwa kebijakan ini akan berlangsung selama 24 jam. Sambodo menyampaikan bahwa penindakan ini akan tidak pandang bulu.

"Semua berlaku. Termasuk RFS, sama seperti ganjil genap semua berlaku. Kami akan kirim ke instansi yang tertera di alamat kendaraan tersebut," kata Sambodo di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa 29 Maret 2022.

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol, Komunitas: Kalau Didenda Saat Speeding, Ya Bayar

Berita terkait

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

2 hari lalu

Hari Ini Ruas Tol Jagorawi Diperbaiki hingga 12 Mei 2024 Mendatang, Simak Jadwal Lengkap dan Titik Lokasinya

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memperbaiki ruas Tol Jagorawi mulai hari ini, Ahad, 5 sampai 12 Mei 2024 mendatang

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

3 hari lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

4 hari lalu

Proses Perbaikan, Akses Keluar Jalan Tol Grogol KM 13 Ditutup

Jasa Marga menutup sementara off ramp atau jalan keluar di Jalan Tol Grogol KM 13+800 menuju Grogol atau Jalan S. Parman.

Baca Selengkapnya

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

5 hari lalu

Jalan Raya di Cina Ambles, Sedikitnya 48 Orang Tewas

Korban tewas akibat amblesnya jalan raya di Cina selatan telah meningkat menjadi 48 orang

Baca Selengkapnya

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

6 hari lalu

Pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Jasa Marga melakukan pemeliharaan perkerasan di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang. Pekerjaan jalan ini dijadwalkan berlangsung hingga Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

7 hari lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Kamis, Ini Titik Lokasinya

PT Jasamarga Transjawa Tol melakukan pemeliharaan jalan tol di KM 24+185 sampai KM 24+806 arah Cikampek lajur 1.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

10 hari lalu

Mahasiswa FIA UI Gelar Company Visit ke Jasa Marga Toll Road Command Center

PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menerima agenda Company Visit dari para Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Program Studi Ilmu Administrasi Niaga, ke Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) untuk belajar sekaligus mengenal proses bisnis dan digitalisasi layanan operasional Jasa Marga

Baca Selengkapnya