Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) melihat produk golok cakung yang dipamerkan dalam kegiatan panen raya di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Timur, Jakarta, Selasa 29 Maret 2022. Panen raya yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta dan dilakukan secara serentak di 100 lokasi yang tersebar di 10 Kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Timur tersebut berhasil memanen 2.725 kilogram aneka tanaman sayur serta 563 kilogram hasil panen perikanan, seperti lele dan nila. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan dana hibah Rp Rp352 miliar untuk ormas keagamaan pada tahun 2022. Kepala Bagian Mental dan Spiritual Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Aceng Zaeni mengatakan hibah itu diberikan kepada 131 ormas berbasis keagamaan serta tempat ibadah.
"Besaran hibah meningkat dibandingkan 2021 yang mencapai Rp233 miliar," kata Aceng di Jakarta, Senin, 4 April 2022.
Penerima dana hibah dari Anies itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 275 tahun 2022. Besaran dana hibah itu bervariasi, mulai Rp20,8 juta hingga paling tinggi Rp 5 miliar.
Penerima hibah tertinggi, yaitu Rp 5 miliar, adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI. Hibah tertinggi berikutnya, Rp 4 miliar, diterima Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI.
Parisada Hindu Dharma Indonesia DKI menerima hibah Rp 1,39 miliar, sedangkan Majubuthi DKI menerima Rp 1,54 miliar.
Berikutnya Forum Ulama dan Habaib Jakarta menerima Rp 1,53 miliar. Hibah sebesar Rp 1,3 miliar diterima Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia DKI Jakarta.
Dana hibah itu dialokasikan dalam APBD DKI 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Dikmental DKI Jakarta. Dalam Kepgub Nomor 275 tahun 2022 disebutkan penerima hibah bertanggung jawab atas penggunaan hibah.
Penerima dana hibah juga diminta menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur Anies Baswedan melalui Kepala Biro Dikmental DKI.