TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mengungkapkan skor pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2021 lalu sebesar 90,01 persen.
Skor ini naik signifikan bila dibandingkan dengan capaian pada 2020 yang hanya sebesar 76 persen. Pemeringkatan skor pencegahan korupsi ini dilakukan oleh KPK melalui Monitoring Control for Prevention (MCP)/Program Pencegahan Korupsi Terintergrasi.
"Ini adalah angka pencegahan korupsi terintegrasi dari KPK yang menempatkan DKI Jakarta sebagai kategori hijau atau terbaik dalam kategori tersebut," ujar Anies saat penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) 15 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis, 31 Maret 2022
MoU tersebut memuat Penandatangan Nota Kesepakatan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Penandatangan Kesepakatan Bersama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta (BUMD).
Anies Baswedan menjelaskan kerja sama ini sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk bisa melaksanakan programnya dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan mendapat arahan dari Kejati, Insya Allah tata kelola yang dilaksanakan di Jakarta bisa berjalan makin baik, dan perbaikan bisa kita lakukan secara sistemik, secara terus-menerus," ujar Anies seperti dikutip dari siaran pers PPID Jakarta.
Adapun Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mathovani menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan sebagai amanah yang ia jalankan dari Kejagung RI, agar di Jakarta terjadi keselarasan dalam mendukung upaya pembangunan yang transparan.
"Jadi kita semua bisa menghindari pembangunan yang stagnan, akibat adanya masalah hukum," kata Reda Manthovani.
Baca juga: KPK Sebut Potensi Korupsi di Pemprov DKI Jakarta Tinggi