Polisi Ungkap Soal Kendala Getaran di Jalan Tol Pengaruhi Kamera ETLE

Reporter

Tempo.co

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 6 April 2022 02:45 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yugo saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2021. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan adanya kendala getaran di jalan tol yang mempengaruhi kualitas gambar Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.

Sambodo mengatakan selama lima hari pemberlakuan tilang elektronik di tol telah terdata ribuan kendaraan yang melanggar batas kecepatan.

"Dari ribuan capture (tangkap layar) tersebut tidak semua bisa diolah menjadi surat tilang, karena dari gambaran capture (tangkap layar) harus terverifikasi terlebih dahulu. Apakah kendaraan yang tercapture (tangkap layar) itu nopol sama dengan data base kita," kata Sambodo di Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Masalahnya, kata dia, kemungkinan gambar yang telah ter-capture itu blur. Hal ini dimungkinkan karena adanya getaran di jalan tol. Getaran biasanya disebabkan kendaraan besar atau truk tronton.

Jika gambar blur maka polisi akan kesulitan untuk melihat nomor polisi kendaraan tersebut. Maka yang seperti itu, kata Sambodo, tidak bisa dikirimi surat tilang.

Advertising
Advertising

Dalam jangka satu dua tiga hari ini akan diperbaiki terus mana yang gambarnya goyang mana yang gambar capturenya (tangkap layar) tidak bisa diambil.

"Sehingga kedepan akan semakin banyak yang tercapture," ujar Sambodo.

Dia menambahkan jika dalam tiga hari terakhir sudah ada 128 surat tilang yang dikeluarkan dengan menggunakan kamera ETLE.

Sambodo pun menerangkan bagaimana cara kerja sistem tilang elektronik tersebut. Menurut dia, jika ada kendaraan yang melanggar batas kecepatan maka kamera akan menangkap gambar mobil tersebut. Hasil ini akan dikirim ke TMC Polda Metro Jaya.

Dari TMC nanti akan dilihat foto tangkap layar itu apakah memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak. Jika bisa diverifikasi terbukti sama dan lain sebagainya maka kemudian akan tersambung langsung dengan database kendaraan.

"Dilihat kecepatannya melebihi kecepatan 100 km per jam, pelat nomornya terbaca, maka kemudian langsung kami terbitkan surat konfirmasi," kata dia.

Surat konfirmasi itu keesokan harinya akan diambil oleh PT POS dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

ANNISA APRILIYANI

Berita terkait

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

32 menit lalu

Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II Segera Beroperasi

PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan operasional Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi II segera dibuka.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

1 jam lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

1 jam lalu

Perbaikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sebagian Lajur Ditutup Sementara

Jasa Marga melakukan pemeliharaan Jalan Tol Jakarta-Tangerang hari ini. Sebagian lajur ditutup sementara.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

14 jam lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

16 jam lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

18 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

20 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

20 jam lalu

Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

22 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya