Tim Advokasi Munarman Klaim Banyak Kesalahan dalam Fakta Persidangan

Kamis, 7 April 2022 08:42 WIB

Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar meninggalkan ruang persidangan usai pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis tiga tahun penjara terkait kasus tindak pidana terorisme. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Munarman yang diketuai oleh Aziz Yanuar menegaskan bahwa ada banyak kesalahan dalam fakta persidangan atas terdakwa Munarman.

Kesalahan itu terungkap pada penjelasan Majelis Hakim pada persidangan yang dilaksanakan pada Rabu 6 April 2022 di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Timur.

Dihubungi pada Kamis 7 April 2022, Aziz Yanuar menyampaikan bahwa tudingan Munarman sebagai teroris adalah fitnah yang keji. Tudingan tersebut menurut Aziz berbau pesanan untuk pembunuhan karakter pada kliennya.

"Bahwa vonis tersebut menegaskan tudingan dan tuduhan terhadap klien kami adalah teroris, gembong teroris, dan istilah lain selama ini yang dimonsterisasi terkait teroris dan jaringan teroris adalah fitnah keji dan berbau pesanan khusus yang ditujukan untuk membunuh karakter klien kami," kata Aziz lewat keterangan tertulis pada Kamis 7 April 2022.

Aziz menyampaikan bahwa vonis tersebut dalam pertimbangan-pertimbangannya jelas mempunyai banyak kesalahan dan kekeliruan serta bertentangan dengan fakta persidangan.

Disampaikan oleh Aziz semisal kata Penetapan KETUA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11204/Pen.Pid/2014/PN. JKT. PST TANGGAL 11 Oktober 2014, padahal bukti terlampir adalah Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri.

"Selain itu juga dalam penetapan tersebut tidak pernah ada nomenklatur ISIS," tambah Aziz.

Acara di UIN Ciputat yang disampaikan Majelis Hakim pada saat persidangan disebut berlangsung sejak pagi hari sampai dzuhur. Itu juga menurut Aziz merupakan sebuah kesalahan karena faktanya acara digelar dari Asar sampai Magrib.

Mengenai tuduhan "membantu", Aziz menjelaskan bahwa tidak ada satupun perbuatan terorisme yang saat itu terjadi sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

<!--more-->

Tentang tidak melapor, Aziz menambahkan bahwa ada dua hal penting yang merupakan fakta persidangan dan termuat dalam keterangan saksi.

"Yang pertama acara rangkaian di UIN Ciputat, Makassar, dan Medan tersebut terbuka untuk umum, bahkan dua acara di Makassar dihadiri dan diatur konvoinya oleh aparat keamanan dan sudah dilaporkan kepada pihak Polda dan Polres setempat. Bahkan acara di Medan difasilitasi dan dihadiri oleh aparat keamanan dari Polda Sumatera Utara," kata Aziz.

Dia menambahkan jika kliennya juga pernah memberitahu acara tersebut kepada Kapolri saat itu tentang rangkaian peristiwa di Makassar. "Dalam diskusi bersama Kapolri di rumahnya," ujar dia.

Aziz menegaskan bahwa jika ingin menyasar kliennya sebagai terpidana atas tuduhan pidana menyembunyikan informasi, maka tentu saja aparat keamanan yang terlibat dalam 3 rangkaian acara di Makassar dan Medan harus diusut pula.

"Demikian juga yang terlibat dalam "melepaskan" orang-orang yang akhirnya melakukan bom dan berbagai aksi teror di Filipina dan Indonesia setelah ditahan pada saat sebelum/setelah berangkat ke Suriah maka mereka harus diproses hukum, jika tidak, maka jelas ini adalah penegakan hukum yang diskriminatif dan tebang pilih," kata Aziz.

Tim Advokat Munarman mengklaim bahwa vonis tersebut sangat dipaksakan. Semua yang disampaikan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum adalah yang terpenting ada alasan untuk menahan Munarman dengan jangka waktu tertentu.

"Ini adalah kezaliman yang sangat kejam dalam perjalanan sejarah penegakan hukum di Republik ini dan cara serta model seperti ini harus dihentikan karena jelas sangat melukai rasa keadilan di masyarakat dan menjadi preseden sangat buruk dalam proses penegakan hukum tindak pidana terorisme," kata Aziz.

Menanggapi itu Tim Advokat Munarman yang beranggotakan 200 orang dari akademisi dan aktivis baik yang muslim maupun non muslim secara tegas akan menempuh upaya banding atas vonis yang disampaikan Majelis Hakim.

"Oleh karena itu kami tegas menyatakan akan menempuh upaya Banding atas vonis tersebut guna mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan segenap pecinta keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," kata Aziz.

Sebelumnya Majelis Hakim menyampaikan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Nomor 925/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Munarman mendapat vonis 3 tahun penjara.

Munarman dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 13 Huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Pastikan Eks Sekum FPI Itu Bukan Teroris

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

5 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

2 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

3 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

5 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

10 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

12 hari lalu

Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

Israel meningkatkan tuduhannya pada Maret, dengan mengatakan lebih dari 450 staf UNRWA adalah anggota militer dalam kelompok teroris Gaza.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

14 hari lalu

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.

Baca Selengkapnya

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

15 hari lalu

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

BNPT akan turut serta mengamankan pelaksanaan Acara Word Water Forum (WWF) ke-10 yang diselenggarakan di Bali, 18-25 Mei 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya