Pengakuan Ibu Korban Penyiksaan oleh Ayah Tiri: Sering Banget Nyiksa
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 7 April 2022 09:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ibu korban penyekapan dan penyiksaan ayah tiri, DA (29) mengatakan, dirinya mengetahui perbuatan keji sang suami, namun tak bisa apa-apa karena ancaman yang selalu menghampirinya.
“Karena ada ancaman jadi enggak ada yang berani buat lapor. Kalau saya pribadi diancamnya karena saya membela anak, terus aja belain anaknya ntar gue laporin polisi, enggak bakal ketemu seumur hidup,” kata DA menirukan suara suaminya kepada wartawan, Rabu 6 April 2022.
DA mengatakan, sang suami memang kerap menyiksa keempat anaknya terlebih pada anak bawaan dirinya dengan pernikahan sebelumnya. “Sering banget padahal saya sudah bilangin tapi dia malah ancam-ancam saya balik,” kata DA.
DA menceritakan kejadian sebelum sang suami RR (25) ditangkap polisi. Pada Sabtu malam 2 April 2022 memang sempat terjadi cekcok antara sang suami dengan anaknya. “Ketika itu saya sedang tidur, PR (8) disetrika oleh bapaknya, terus dipukul lah segala macam,” kata DA.
Keesokan harinya, tepatnya Minggu pagi 3 April 2022, DA dan RR hendak berangkat bekerja sebagai pengemudi ojek online. “Besokannya mau ngojek diikat dulu, saya sudah bilang jangan diikat, tapi suami tetap melakukan aksinya,” kata DA.
<!--more-->
Saat ini DA dengan RR memiliki 4 orang anak, dua diantaranya merupakan anak bawaan DA dari pernikahan sebelumnya dan dua anak lainnya merupakan hasil pernikahan mereka berdua.
DA dan RR berprofesi sebagi sopir ojek online. “Berdua ojek online, kalau saya di rumah dia gak mau jalan nyari duit, akhirnya kalau jalan ya rumah dikunci dari luar, takut anak-anak pergi keluar,” katanya.
DA pun hanya berharap perlakuan sang suami terhadap anak-anaknya dapat segera berakhir dan mendapatkan ganjaran. “Jujur saya sudah sering minta pisah, cuma dianya gak pernah mau. Saya nikah berumur 4 tahun jalan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan RR (25) atas dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya di rumahnya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Kejadiannya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00, informasi dari warga yang melakukan penggerebekan rumah pelaku,” kata Yogen kepada wartawan, Selasa malam 5 April 2022.
Yogen mengatakan, saat dilakukan penggerebekan oleh warga, sang anak sudah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara kondisi tubuhnya penuh luka bakar akibat disetrika.
"Saat ditemukan, anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki, ada luka semacam setrika di tangan kanan dan kaki kanan," kata Yogen.
Yogen mengatakan, berdasar pengakuan pelaku, penyiksaan itu didasari atas kekesalannya terhadap tingkah laku anak tirinya tersebut.
"Jadi sebelum kejadian penyiksaan itu, anak tirinya sempat berkelahi dengan anak kandung pelaku dan sempat tersiram air panas. Karena kesal akhirnya pelaku menyiksa korban," kata Yogen.
Yogen mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Baca juga: Bocah 8 Tahun di Bojonggede Bogor Disekap dan Diseterika Ayah Tiri
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA