Vonis 3 Tahun Munarman, Immanuel Ebenezer: Membuktikan Dia Bukan Teroris

Kamis, 7 April 2022 14:09 WIB

Polisi bersenjata berjaga di depan ruang sidang saat berlangsungnya pembacaan putusan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu, 6 April 2022. Sebanyak 600 pasukan gabungan diterjunkan untuk mengamankan sidang tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Immanuel Ebenezer yang sempat menjadi saksi meringankan untuk Munarman menyebut, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas mantan petinggi FPI itu bagus karena lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Menurut pria yang akrab disapa Noel itu, putusan hakim menunjukkan jika Munarman memang bukan teroris.

"Baguslah. Apa yang disampaikan di pengadilan dengan fakta-fakta yang ada bahwa Munarman bukan teroris. Putusan 3 tahun membuktikan bahwa Munarman bukan teroris," kata Noel saat dihubungi pada Kamis, 7 April 2022.

Immanuel Ebenezer mengatakan, jika memang Munarman seorang teroris maka banyak sekali orang yang terlibat dalam aksi 212 di Monas pada 2016 silam adalah teroris. Sebab, kata dia, Munarman adalah orang yang ikut merencanakan aksi bela Islam itu.

"Kalau dia teroris, waktu itu dia pasti sudah mencelakakan pemimpin negara," ujar dia.

Ketua Relawan Jokowi Mania itu menyebut jika persidangan Munarman kental nuansa politiknya.

"Fakta hukumnya Munarman tidak terlibat, fakta-fakta di persidangan itu sumir. Jadi ya kita lihat saja, saya tidak mau tidak terlibat jauh karena memang dalam kasus ini nuansa politiknya lebih kental dari nuansa hukumnya sebenarnya," kata Noel.

Salah satu indikasinya, kata Noel adalah setelah dia menjadi saksi meringankan dalam sidang Munarman, jabatannya sebagai komisaris di salah satu perusahaan BUMN dicopot. Padahal, kata dia, menjadi saksi di persidangan dilindungi undang-undang.

"Dari awal memang ada pihak-pihak yang ingin memenjarakan Munarman. Buktinya saya dicopot dari Komisaris BUMN padahal saya cuma jadi saksi yang meringankan," kata dia.

Sebelumnya Munarman divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 6 April 2022.

"Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagaimana dakwaan ketiga," kata Majelis Hakim, saat sidang di PN Jakarta Tmur, Rabu.

Terkait vonis tersebut, pihak Munarman menyatakan akan mengajukan banding. “Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini,” kata kuasa hukum Munarman.

Noel pun berharap pada tingkat banding, hakim bisa lebih adil dalam memutus kasus ini.

"Semoga nanti ke depannya ada keputusan yang lebih adil bagi Munarman dan buat bangsa ini juga," kata Noel.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Motif Politik dalam Kasus Terorisme Munarman

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

18 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

2 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

3 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

5 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

10 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

13 hari lalu

Tuduhan Israel terhadap UNRWA Tidak Terbukti

Israel meningkatkan tuduhannya pada Maret, dengan mengatakan lebih dari 450 staf UNRWA adalah anggota militer dalam kelompok teroris Gaza.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

15 hari lalu

Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.

Baca Selengkapnya

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

16 hari lalu

BNPT Ikut Amankan WWF ke-10 di Bali

BNPT akan turut serta mengamankan pelaksanaan Acara Word Water Forum (WWF) ke-10 yang diselenggarakan di Bali, 18-25 Mei 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya