TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyampaikan duplik setebal lebih dari 50 halaman dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat siang. Dalam duplik itu, Aziz meminta kasus terorisme Munarman dihentikan karena bernuansa politis.
"Isi duplik intinya membantah semua replik dan meminta Pak Munarman tentu saja dibebaskan dari semua tuntutan dan dakwaan," kata Aziz usai sidang di PN Jakarta Timur, pada Jumat, 25 Maret 2022.
Menurut Aziz, terdakwa Munarman keberatan jika kasus terorismenya dicampuradukkan dengan kasus politik.
"Bahwa pemberatan tindak pidana terorisme ini tidak boleh dicampuradukkan dengan motif politik sebagai dalam ketentuan angka 4 angka 8 dan pasal 5 Perpu 1 Tahun 2002 Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Aziz.
Aziz khawatir kasus ini akan merusak penegakan hukum yang berkeadilan ke depannya. "Akibat kasus ini akan menjerat banyak anak-anak bangsa yang enggak bersalah hanya karena perbedaan pandangan politik, perbedaan pendapat dengan pihak yang berseberangan dengan penguasa," ujarnya.
Munarman Mendukung Pemberantasan Terorisme
Menurut kuasa hukum, Munarman sangat mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme asal dilakukan dengan jujur, transparan, tidak ada fitnah, tidak ada rekayasa, tidak ada hoaks, tidak ada cipta opini, dan juga tidak menyasar golongan golongan tertentu. Termasuk juga golongan Islamophobia.
Piter L, yang juga kuasa hukum Munarman, menyebut politisasi kasus ini makin menguat setelah Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer alias Noel dicopot dari posisi komisaris BUMN setelah menjadi saksi meringankan terdakwa.
Aziz menduga adanya motif politik untuk memenjarakan eks Sekretaris Umum FPI tersebut. "Salah satu bukti bahwa dugaan motif politik di sini, kenapa? Apa urusannya dia bersaksi secara hukum, dilindungi undang-undang kok secara politik dan secara non yuridis dipermasalahkan," kata Aziz menanggapi pencopotan Immanuel.
Alasan Pencopotan Immanuel Ebenezer
Sebelumnya, Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Immanuel Ebenezer dari posisi Komisaris Independen PT Mega Eltra, anak perusahaan dari PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Pak Menteri BUMN tentu berusaha untuk mencegah radikalisme. Noel dicopot karena menjadi saksi ahli dalam sidang radikalisme yang meringankan terdakwa Munarman, pada bulan lalu," kata Koordinator PMI Adhiya Muzakki dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Menurut Adhiya, pencopotan Noel sebagai komisaris perusahaan anak usaha BUMN itu dilakukan langsung oleh PT Pupuk Indonesia. Alasan pencopotan itu karena berdasarkan aturan perundang-undangan, seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme.
"Hal itu yang dilanggar oleh Noel,” kata Adhiya.
Pernyataan ini mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor 15/MBU/XI/2021. Dalam SE itu disebutkan, seorang pejabat negara dilarang menjadi simpatisan maupun anggota, memberi dukungan langsung maupun tidak langsung yang mengarah pada tindakan terorisme. Diatur pula bahwa setiap BUMN wajib melakukan pencegahan dan penindakan potensi berkembangnya paham radikalisme.
Immanuel Ebenezer Yakin Pencopotan Tidak Terkait Munarman
Namun Ketua Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer pencopotannya tersebut tidak terkait dengan keputusannya menjadi saksi meringankan bagi mantan petinggi FPI Munarman. Menurut dia, ada pihak yang tidak suka dengan suara kritisnya.
Baca juga: Ketua Jokowi Mania Dicopot dari BUMN, Immanuel Sebut Bukan karena Bela Munarman