Tilang Batas Kecepatan di Tol Saat Mudik Lebaran tetap Berlaku
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Sabtu, 23 April 2022 13:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan penerapan tilang elektronik terhadap pelanggar batas kecepatan di ruas tol selama masa mudik lebaran tahun ini tetap berlaku.
"Tilang ETLE batas kecepatan tetap berlaku. Untuk daerah Polda Metro Jaya bakal berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Sabtu, 23 April 2022.
Meski begitu, kepolisian memprediksi pelanggaran batas kecepatan di jalan tol selama masa mudik lebaran akan mengalami penurunan. Dikarenakan karena nantinya akan ada kepadatan lalu lintas di tol selama masa mudik akan meningkat.
"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat. Biasanya mungkin pasti rata-rata di bawah batas kecepatan. Kami perkirakan mulai ada peningkatan arus nanti mulai hari Sabtu, Minggu, Senin sudah ada peningkatan," katanya.
Pada mudik lebaran nanti, sesuai intruksi Kapolri, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 122 Pos Pengamanan. Ratusan pos pengamanan itu tersebar bukan hanya di jalur mudik, namun juga pada area kawasan wisata di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ada 122 pospam dan pos jaga di seluruh Polda Metro Jaya yang meliputi pengamanan di jalur arteri, pengamanan di jalan tol, pengamanan di pasar atau mal, pemgamana di tempat wisata dan pengamanan di tempat pemberangkatan, stasiun, terminal, pelabuhan, bandara," kata Sambodo.
Posko mudik Polda Metro Jaya tersebut akan didirikan selama 24 jam. Ratusan pos pengamanan itu akan mulai didirikan akhir pekan ini.
"Buka 24 jam di situ ada cemilan, ada musala, ada makanan dan minuman, tenaga kesehatan. Kemudian untuk tempat-tempat lainnya nanti posko rencananya kita akan dirikan mulai besok Sabtu dan Minggu pos-pos pengamanan kita sudah mulai berdiri," kata Sambodo tentang posko mudik ini.
Baca juga: Ditutup Besok, Kuota Mudik Gratis Polri Masih Sisa 15 RIbu