Guru Ngaji Cabul Bakal Jalani Sidang Perdananya Besok di PN Depok

Senin, 25 April 2022 20:32 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Guru ngaji cabul, MMS, 69 tahun, bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 26 April 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmatu mengatakan, MMS bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Ya besok akan dilakukan sidang perdana,” kata Andi melalui keterangan persnya, Senin 25 April 2022.

Andi mengatakan, kasus pencabulan ini akan ditangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita sebagai Jaksa Penuntut Umumnya dengan didampingi Kasi Pidum Arief Syafrianto, Jaksa pada Seksi Intelijen Alfa Dera dan Jaksa pada Seksi Pidum Putri Dwi Astrini.

“Ibu Kajari Depok akan turun langsung menjadi JPU bersama dua Jaksa pada seksi Intelijen dan Pidum,” kata Andi.

Andi menjelaskan, alasan Kepala Kejaksaan Negeri Depok akan turun langsung menangani kasus tersebut karena akan memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus ini dan tidak akan membiarkan pelaku mendapatkan hukuman ringan.

Advertising
Advertising

Kajari Depok juga meminta kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Instansi terkait, baik pusat maupun daerah guna perhatian terhadap terhadap para korban untuk pemulihan para korban.

“Kajari akan terjun langsung dan akan mengawal langsung, sebab kasus ini menjadi perhatian penting terhadap kelangsungan hidup generasi muda yang menjadi korban pencabulan,” kata Andi.

Sebagai informasi, MMS ditahan Polres Metro Depok pada Minggu 12 Desember 2021 karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 10 santriwati di Majelis Taklim asuhannya di kawasan Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Perbuatan itu dilakukan MMS dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021.

Atas perbuatannya, MMS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP.

Baca juga: Guru Ngaji 52 Tahun di Depok Cabuli Anak-anak Muridnya dengan Imbalan Rp 10 Ribu

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

3 jam lalu

Hilangkan Praktik Calo SIM, Satlantas Polres Metro Depok Imbau Masyarakat Ikuti Prosedur

Kasatlantas Polres Metro Depok mengimbau masyarakat percaya kemampuan sendiri dan ikut prosedur dan tidak meminta bantuan ke calo SIM.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

15 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

17 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

2 hari lalu

Pihak Kampus Akui Pengemudi HR-V yang Tabrak Bis Kuning Mahasiswa Universitas indonesia

Kepala Biro Humas Universitas Indonesia membenarkan pengemudi Honda HR-V yang menabrak bis kuning atau Bikun merupakan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

2 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

2 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

2 hari lalu

Analis Politik Sebut Depok Krisis Tokoh Hadapi Dominasi PKS

Kota Depok sampai saat ini dinilai masih krisis calon pemimpin. Apalagi untuk melawan dominasi PKS dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

3 hari lalu

Penemuan Mayat di Kosan Depok, Kepala Tertutup Bantal di Atas Kloset

Polisi telah mengamankan TKP, mencari dan menggali informasi penemuan mayat tersebut.

Baca Selengkapnya