Guru Ngaji Cabul Bakal Jalani Sidang Perdananya Besok di PN Depok
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Senin, 25 April 2022 20:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Guru ngaji cabul, MMS, 69 tahun, bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa, 26 April 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmatu mengatakan, MMS bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Ya besok akan dilakukan sidang perdana,” kata Andi melalui keterangan persnya, Senin 25 April 2022.
Andi mengatakan, kasus pencabulan ini akan ditangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita sebagai Jaksa Penuntut Umumnya dengan didampingi Kasi Pidum Arief Syafrianto, Jaksa pada Seksi Intelijen Alfa Dera dan Jaksa pada Seksi Pidum Putri Dwi Astrini.
“Ibu Kajari Depok akan turun langsung menjadi JPU bersama dua Jaksa pada seksi Intelijen dan Pidum,” kata Andi.
Andi menjelaskan, alasan Kepala Kejaksaan Negeri Depok akan turun langsung menangani kasus tersebut karena akan memberikan perhatian khusus pada penanganan kasus ini dan tidak akan membiarkan pelaku mendapatkan hukuman ringan.
Kajari Depok juga meminta kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan Instansi terkait, baik pusat maupun daerah guna perhatian terhadap terhadap para korban untuk pemulihan para korban.
“Kajari akan terjun langsung dan akan mengawal langsung, sebab kasus ini menjadi perhatian penting terhadap kelangsungan hidup generasi muda yang menjadi korban pencabulan,” kata Andi.
Sebagai informasi, MMS ditahan Polres Metro Depok pada Minggu 12 Desember 2021 karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 10 santriwati di Majelis Taklim asuhannya di kawasan Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Perbuatan itu dilakukan MMS dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2021.
Atas perbuatannya, MMS diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP.
Baca juga: Guru Ngaji 52 Tahun di Depok Cabuli Anak-anak Muridnya dengan Imbalan Rp 10 Ribu
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA