Korban Penipuan Investasi Rp 1 Triliun Kecewa Emas 20 Kilogram Gagal Disita

Kamis, 19 Mei 2022 11:25 WIB

Korban penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang investasi emas skema ponzi menunjukan barang bukti giro bilyet palsu bernilai ratusan juta. Korban didampingi penasihat hukum Rasamala Aritonang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 16 Maret 2022. FOTO: AYU CIPTA

TEMPO.CO, Tangerang - Para korban penipuan investasi emas skema ponzi bernilai Rp 1 triliun dengan terdakwa Budi Hermanto merasa kecewa. Ini akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan gagal melakukan sita jaminan berupa perhiasan emas seberat 20 kilogram.

Kuasa hukum para korban Rasamala Aritonang mengatakan gagalnya penyitaan oleh JPU bisa menjadi preseden buruk untuk pemulihan hak korban kejahatan ke depan. "Saya menyayangkan hal tersebut karena seharusnya perintah hakim dilaksanakan secara maksimal dan penyitaan tidak bergantung pada sikap sukarela atau kesediaan pihak yang menguasai barang," kata Rasamala, Kamis, 19 Mei 2022.

Namun demikian, Rasamala meminta pada majelis hakim untuk tetap menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga. Ia juga minta pelaksanaan penyitaan dilakukan sebagai eksekusi putusan pidana nantinya sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku.

Rasamala menyebutkan kantor hukumnya, Visi Law Office sebelumnya telah mengajukan gugatan pemulihan kerugian korban skema ponzi menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP pada persidangan pidana yang sedang berjalan.

Hakim menerima pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian tersebut dan tim Visi Law Office sebagai kuasa hukum 8 korban diizinkan hadir, mengajukan bukti dan pertanyaan dalam kapasitas sebagai pihak penggugat. "Gugatan ini diajukan agar para korban kejahatan lebih mendapatkan perhatian yang adil dalam penegakan hukum dan bertujuan pada pemulihan kerugian korban," kata Rasamala.

Advertising
Advertising

Dalam perkembangan, pada 11 April 2022 majelis hakim juga mengabulkan permohonan sita jaminan dan menerbitkan penetapan agar penyidik dengan pendampingan JPU melakukan penyitaan terhadap 20 kilogram emas yang diduga telah dialihkan pada pihak lain sebelum dilakukan penyitaan secara pidana dilakukan.

Namun penyitaan gagal dilakukan. Pada persidangan, Rabu, 18 Mei 2022, disampaikan JPU, penyitaan gagal dilakukan oleh penyidik karena pemilik toko emas tempat barang yang akan disita berada keberatan atas penyitaan itu.

Dihubungi Tempo anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Arif Budi Cahyono membenarkan JPU tidak berhasil menyita emas yang diajukan korban sebagai sita jaminan. "Berdasarkan laporan jaksa, sita tidak berhasil dilaksanakan. Itu disampaikan di dalam persidangan kemarin," kata Arif.

Hari ini, Kamis, 19 Mei 2022, JPU Kejari Tangsel sedianya membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Budi Hermanto di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurut Rasamala, tuntutan JPU akan menjadi salah satu bagian penting yang menentukan nasib para korban, terutama terkait pemulihan kerugian korban.

Visi Law Office berharap kekeliruan dalam kasus-kasus lain ketika hak korban gagal dipulihkan tidak terjadi di kasus ini. "Semoga perkara ini bisa menjadi salah satu tonggak penting adanya perhatian penegakan hukum terhadap nasib korban kejahatan yang sering terabaikan," kata Rasamala.

Melalui Visi Law Office, para korban investasi emas skema ponzi telah mengajukan gugatan pemulihan kerugian korban menggunakan mekanisme Pasal 98 KUHAP pada persidangan pidana yang sedang berjalan. Hakim menerima pengajuan gugatan penggabungan ganti kerugian tersebut dan tim Visi Law Office sebagai kuasa hukum 8 korban diizinkan hadir, mengajukan bukti, dan pertanyaan dalam kapasitas sebagai pihak penggugat.

Dalam perkara penipuan investasi emas skema ponzi ini, Budi Hermanto dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 379a KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Baca juga: Ramai Pesohor di Pusaran Kasus Penipuan Online Berkedok Investasi Robot

Berita terkait

Paytren Dicabut OJK, Apa Itu Investasi Syariah? Simak Penjelasan Ekonom Celios

45 menit lalu

Paytren Dicabut OJK, Apa Itu Investasi Syariah? Simak Penjelasan Ekonom Celios

Manajer investasi usaha bidang konvensional berpatokan pada pasar bebas.

Baca Selengkapnya

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

13 jam lalu

Kasus Ledakan Pabrik Smelter Bertambah, Pengamat: Pemerintah Lebih Prioritaskan Investasi Ketimbang Sistem Keamanan Pabrik

Pemerintah terkesan tidak serius dalam penerapan standar keamanan untuk perusahaan smelter ataupun investor asing yang masuk ke Tanah Air.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp 1.350.000 per Gram

18 jam lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp 1.350.000 per Gram

Harga emas batangan hari ini stabil berada di level Rp 1.350.000 per gram. Tidak mengalami kenaikan maupun penurunan dari harga hari sebelumnya

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

2 hari lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

2 hari lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

2 hari lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

2 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 11 Ribu, Jadi Rp 1.343.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 17 ribu dibandingkan dengan harga dalam perdagangan Jumat pekan lalu, yakni Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

3 hari lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

3 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 22 Ribu per Gram

3 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 22 Ribu per Gram

Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang atau emas Antam hari ini naik tinggi hingga Rp 22 ribu per gram.

Baca Selengkapnya