Jakarta Macet Lagi, DKI Berencana Perluas Ganjil Genap di 25 Titik
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Selasa, 24 Mei 2022 17:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta berencana menambah ruas jalan ganjil genap. Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan tengah mengevaluasi perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Ibu Kota.
"Memang saat ini kami sedang evaluasi untuk ditingkatkan ke 25 ruas jalan," kata Kepala Dishub DKI itu di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa, 24 Mei 2022.
Menurut dia, lokasi 25 jalan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Berikut rincian 25 jalan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jaan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Syafrin memastikan saat ini ganjil genap masih berlaku di 13 jalan Ibu Kota.
Dishub DKI berencana memperluas lokasi ganjil genap lantaran volume kendaraan meningkat 6,2 persen pada pekan ketiga Mei 2022 ketimbang awal Maret 2022. Jumlah penumpang juga naik 17,5 persen. "Volume lalu lintas semakin tinggi," ucap dia.
Baca juga: Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Lagi Hari Ini Usai Libur Lebaran