Tim Pendamping Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Geotimes Kumpulkan Bukti

Kamis, 26 Mei 2022 13:28 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga yang menjadi tim pendamping eks wartawati Geotimes yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual tengah merumuskan advokasi lanjutan atas kasus ini.

"Saat ini tim pendamping sedang membahas langkah advokasi selanjutnya, setelah kami meminta Geotimes ikut aktif menangani kasus ini," kata Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto saat dihubungi, Rabu, 25 Mei 2022.

Tim pendamping kasus ini ini terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jakarta, The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Tim pendamping yang dibentuk pada 3 Februari 2022 ini menyatakan telah melakukan pengumpulan bukti dan saksi atas kasus dugaan kekerasan seksual di kantor media online Geotimes ini. Berbagai temuan tersebut telah diserahkan kepada manajemen Geo Media Group untuk ditindaklanjuti.

Kasus dugaan kekerasan seksual ini kembali muncuk ke publik setelah tertuduh Zahari menyampaikan pembelaannya secara terbuka di media sosial. Ia, melalui akun Twitter membantah semua tuduhan yang ditujukan kepada dirinya.

Advertising
Advertising

Temuan tim pendamping mendapat respons dari GeoMedia, selaku pemilik Geotimes, dengan meminta korban melaporkan kasus ini ke ranah pidana. Tim pendamping pun selanjutnya tengah mengumpulkan bukti-bukti sebagai penguat pelaporan ke polisi nantinya.

Dikutip dari siaran pers mereka tertanggal 25 Mei 2022, tim pendamping juga menyatakan telah menerima email dari Farid Gaban, yang merupakan Pemimpin Redaksi Geotimes saat dugaan kasus kekerasan seksual ini terjadi, pada 4 Februari 2022 dengan subjek 'Pelaporan Tindakan Kekerasan Seksual.

"Yang pada intinya menyampaikan bahwa ia telah menerima pengaduan tindakan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh terduga pelaku serta mengakui tidak mengambil langkah afirmatif yang cukup agar korban bisa memperoleh keadilan dan pemulihan" ucap Tim pendamping.

Setelah itu, pada 17 Maret 2022, tim pendamping kembali menerima email dari Farid Gaban ihwal kesaksiannya atas tuduhan korbab. Email itu kata tim pendamping sebatas pernyataan belaka dan tidak meminta konfirmasi lanjutan.

"Di hari yang sama tim pendamping juga menerima email dari Z, terkait kesaksian Z terhadap tuduhan korban. Email tersebut merupakan pernyataan dan tidak meminta konfirmasi lanjutan kepada tim pendamping," ucap mereka.

Tim pendamping menyatakan, saat ini yang menjadi prioritas adalah memastikan korban mendapatkan pemulihan dan keadilan. Untuk itu, mereka berpendapat membutuhkan waktu dan proses yang tidak mudah, karena fokus pada pengumpulan bukti menginat kasus ini telah terjadi pada 2015.

Kondisi korban, yang bernisial IW, menurut mereka juga tengah mengalami tekanan psikologis hingga menerima berbagai intimidasi berupa pesan langsung atau DM berisi perintah untuk melakukan bunuh diri, hingga dianggap delusional.

"Korban juga merasa terintimidasi dengan adanya upaya peretasan perangkat digitalnya yang kemudian berhasil dipulihkan atas bantuan SAFEnet," kata tim pendamping.

Seiring dengan proses tersebut dan dengan disahkannya Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, mereka meminta publik untuk memberikan dukungan dengan menciptakan ruang yang aman bagi si korban

"Tim pendamping sedang mempertimbangkan beberapa opsi sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini," ujar mereka.

Baca juga: Tertuduh Pelaku Kekerasan Seksual Wartawati di Geotimes Buka Suara

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

5 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

9 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

13 hari lalu

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.

Baca Selengkapnya

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

14 hari lalu

Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

16 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

21 hari lalu

BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

23 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Mundur, Apa Tugas dan Wewenang PPKS di Perguruan Tinggi?

13 anggota Satgas PPKS UI mengundurkan diri. Bagaimana tugas dan wewenang PPKS perguruan tinggi tangani kekerasan seksual di lingkungan kampus?

Baca Selengkapnya

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

24 hari lalu

13 Anggota Satgas PPKS UI Kompak Mundur, Ini Alasannya

Ketua Satgas PPKS UI Manneke Budiman menegaskan bahwa pernyataan pengunduran diri tersebut telah disepakati semua anggota.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

30 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

40 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya