Petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan mobil yang berplat genap di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap di 26 kawasan di Jakarta setelah kebijakan itu diterapkan selama tiga bulan. "Evaluasi tiga bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 26 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat.
Sambodo mengungkapkan pihaknya juga mendapatkan masukan dari masyarakat yang mengatakan bahwa perluasan kawasan ganjil genap tersebut akan menimbulkan kemacetan di jalur alternatif. Menurut survei dan penelitian yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, perluasan kawasan ganjil genap menjadi 26 kawasan diharapkan akan menurunkan volume kendaraan di kawasan tersebut hingga 45 persen.
"Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah, kami bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kami usulkan ke Pemprov DKI Jakarta kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kami lihat efeknya seperti apa," ujarnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat untuk memperluas kawasan ganjil genap di Jakarta dari 13 kawasan menjadi 26 kawasan dan mulai berlaku pada 6 Juni 2022. Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Daftar 13 jalan ganjil genap lama dan 13 yang baru
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Berikut adalah kawasan ganjil genap yang telah berlaku: 1. Jl MH Thamrin 2. Jl Jenderal Sudirman 3. Jl Sisingamangaraja 4. Jl Panglima Polim 5. Jl Fatmawati-TB Simatupang 6. Jl Tomang Raya 7. Jl S Parman 8. Jl Gatot Subroto 9. Jl MT Haryono 10. Jl HR Rasuna Said 11. Jl DI Panjaitan 12. Jl Ahmad Yani 13. Jl Gunung Sahari
Kemudian berikut adalah 13 kawasan ganjil genap baru yang akan berlaku mulai 6 Juni 2022: 1. Jl Pintu Besar Selatan 2. Jl Gajah Mada 3. Jl Hayam Wuruk 4. Jl Majapahit 5. Jl Medan merdeka Barat 6. Jl Suryopranoto 7. Jl Balikpapan 8. Jl Kyai Caringin 9. Jl Pramuka 10. Jl Salemba Raya sisi Barat 11. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro 12. Jl Kramat Raya 13. Jl Stasiun Senen