Kasus Masjid Kebon Sirih, Ketua RW Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik MNC Group

Sabtu, 4 Juni 2022 09:43 WIB

Spanduk penolakan penggusuran Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Rukun Warga 06, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Tomy Tampaty, ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait dengan laporan PT GLD Property atau MNC Group dalam sengketa lahan atau tanah wakaf Masjid Al Hurriyah Kebon Sirih.

"Kami telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan sebagai tersangka Nomor: S.Tap/540/V/2022/Restro JP," ujar Tomy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu 4 Juni 2022.

Tomy mengatakan menerima surat penetapan tersangka pencemaran nama baik dari Polres Jakarta Pusat itu, Jumat, 3 Juni 2022. "Dan saya akan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya.

Advertising
Advertising

Tempo mengkonfirmasi penetapan tersangka ini ke Kapolres Jakarta Pusat Komisaris Besar Komarudin. "Nanti saya cek dulu ke Reskrim, ya," kata Komarudin.

Tomy menyatakan pengurus RW 06 tidak melakukan pencemaran nama baik siapapun tetapi hanya melakukan upaya menjaga Rumah Ibadah, Masjid Al Hurriyah. "Kami melakukan protes keras atas pengrusakan dan tukar guling tanah wakaf masjid Al Hurriyyah Kebon Sirih yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai pengurus Yayasan Al Hurriyah ( orang orang tersebut bukan warga Kebon Sirih)," kata Tomy.

Menurut Tomy, tukar guling tersebut dilakukan pihak pengembang PT GLD Property atau MNC Group untuk kepentingan bisnis. Aksi penolakan itu berbuah surat laporan pengembang ke Polres Jakarta Pusat.

Pada tanggal 29 Maret 2022 pengurus RW 06 menerima Surat Panggilan Nomor: B/2015/III/Res.1.14/2022/Restro JP dari Pihak Kepolisian POLRES Jakarta Pusat. "Kami dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 2 Undang Undang No.1 Tahun 1946," kata Tomy.

Minta Tim Mafia Tanah Turun Tangan

Atas status tersangka ini, Tomy mengatakan, pengurus RW 06 meminta perlindungan hukum Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Kapolri dan Jaksa Agung. "Dan kami meminta Tim Mafia Tanah Polri dan Jaksa Agung mengusut proses tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyah."

Ketua Umum Lembaga Peduli Nusantara Arthur Noija selaku kuasa hukum Tomy Tampaty, menilai penetapan tersangka kliennya ini semakin memperjelas masalah hukum kisruh tanah wakaf ini. "Kami bersyukur dengan penetapan tersangka ini dan makin jelas," ucapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, Tomy Tampaty seakan-akan orang yang menghalang-halangi pembongkaran masjid. "Ya jelas dihalangi, masjid itu ada di wilayah hukum dia. Dan dia adalah kepajangan tangan pemerintah paling bawah."

Arthur menilai pasal pencemaran nama baik yang dituduhkan ke Tomy juga tidak tepat. Sebab, pencemaran nama baik dalam pasal 311 KUHP harus orang yang merasakan langsung. "Namun yang melaporkan perusahan dan kuasa hukum. Logika hukumnya dua hal yang berbeda," kata Arthur.

Namun Arthur memastikan, pihaknya tetap akan tunduk dan patuh dengan hukum acara soal penetapan tersangka di sengketa lahan masjid ini.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga:

Wagub DKI Turun Tangan Kasus Tukar Guling Masjid Kebon Sirih

Berita terkait

MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

6 jam lalu

MNC Bolehkan Nobar Semifinal Piala Asia U-23 2024 Timnas Indonesia VS Uzbekistan Asal Tak Komersil, Apa itu Hak Siar?

Pemegang hak siar, MNC bolehkan nobar Timnas Indonesia vs Uzbekistan di Piala Asia U-23 2024 dengan catatan. Pahami soal hak siar.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

2 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

3 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

3 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

4 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

4 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

4 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

4 hari lalu

Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

7 hari lalu

Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

Jauh sebelum viralnya infuencer Mualaf seperti Daud Kim, Islam masuk ke Korea sejak tahun 1950-an.

Baca Selengkapnya