614 Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Daftar 8 Kategori Pelanggaran Itu

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 16 Juni 2022 11:08 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, 614 kendaraan kena tilang melalui CCTV Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama dua hari Operasi Patuh Jaya 2022 digelar di kawasan Ibu Kota. Operasi Patuh Jaya 2022 telah digelar mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan 26 Juni 2022. Ada 8 kategori sasaran pelanggaran yang akan dikenakan sanksi tilang elektronik atau ETLE oleh polisi.

Sebanyak 8 kategori itu adalah knalpot bising atau tidak sesuai standar, Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya plat hitam, balap liar dan kebut-kebutan, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan Berboncengan motor lebih dari 1 orang.

"Sampai dengan pada hari kedua kemarin itu ada 614 penindakan ETLE dan 3.665 teguran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari keterangannya, Kamis, 16 Juni 2022.

Sambodo mengatakan, selama operasi ini, pihaknya juga tidak akan mengecualikan pelat kendaraan khusus atau yang memiliki kode RF. Namun, dia mengatakan, untuk kendaraan itu belum ada evaluasi jumlah yang ditilang.

"Untuk berapa penindakan pelat khusus dan rahasia ini kami akan evaluasi setelah satu minggu pelaksanaan operasi dan kami sampaikan ke masyarakat pelanggarannya apa saja," kata dia.

Advertising
Advertising

Pengemudi Fortuner pelat RFY terobos jalur busway

Ditlantas Polda Metro Jaya pun kemarin telah menangkap dan memeriksa pengemudi Fortuner hitam pelat nomor RFY yang menerobos jalur busway di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan, arah Kementerian Pertanian. Ulah pengemudi kendaraan itu juga telah viral di media sosial.

Pengemudi itu merupakan pengawai instansi pemerintah sehingga bisa menggunakan pelat khusus RFY. Mobil Fortuner penerobos jalur busway itu adalah kendaraan dinas instansi pemerintah tersebut.

"Kami melakukan penyelidikan dan kami menemukan bahwa kendaraan tersebut Fortuner warna hitam adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah," kata Sambodo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.

Sesuai petunjuk dan perintah Kapolda Metro Jaya, kata Sambodo, selain pengemudi diberikan tilang, pelat nomor dan STNK khusus tersebut juga ditarik dan disita. "Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya kepada masyarakat yang memiliki pelat nomor khusus dan rahasia ini agar mematuhi lalu lintas," ujar Sambodo.

Baca juga: Sepekan Uji Coba Perluasan Titik Ganjil Genap, 1.764 Pelanggar Kena Tegur

Berita terkait

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

1 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

5 hari lalu

Uni Eropa Cemas TikTok Lakukan Pelanggaran

Ursula von der Leyen mengakui TikTok telah menimbulkan ancaman, namun dia tidak menjelaskan lebih detail.

Baca Selengkapnya

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

6 hari lalu

Konversi Sepeda Motor Listrik, Kementerian ESDM Gandeng Kemendikbudristek

Kementerian ESDM menggandeng Kemendikbudristek untuk mengakselerasi program konversi sepeda motor listrik.

Baca Selengkapnya

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

9 hari lalu

5 Tips Agar Road Trip Lancar dan Berkesan

Sebelum mulai road trip, buat perencanaan dengan matang agar perjalanan lancar dan berkesan

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

13 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

14 hari lalu

Pengunjuk Rasa Sengketa Pilpres 2024 Bubar, Kapolda Berharap Tidak Ada Konflik di Akar Rumput

Massa pengunjuk rasa sengketa Pilpres 2024 di area Patung Kuda Arjuna Wiwaha telah membubarkan diri pada pukul 17.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

20 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

20 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya