Polres Serang Kota Bantah Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Sabtu, 18 Juni 2022 06:28 WIB

Nikita Mirzani menunjukan surat pemanggilan sebagai saksi oleh Polresta Serang terkait kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. Dia juga menyatakan, belum pernah menerima surat penetapan tersangka dari pihak kepolisia Polresta Serang Kota. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Serang Kota Polda Banten membantah telah menetapkan aktris Nikita Mirzani sebagai tersangka. Wakil Kepala Polres Ajun Komisaris Besar Wahyu Imam menyatakan telah memonitor beredarnya dokumen di media sosial tentang status penetapan tersangka itu.

"Kami menjawab pertanyaan rekan media, saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka. Sesuai konferensi pers yang kami lakukan pada Rabu 15 Juni 2022 lalu, masih sebagai saksi," kata Imam Jumat malam 17 Juni 2022.

Sebelumnya beredar di media sosial, Surat Ketetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, surat itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang penentuan status tersangka. Dalam tangkapan layar yang diteruskan berkali-kali kali melalui grup WhatsApp, Nikita Mirzani diduga melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik melalui saluran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan fitnah atau tulisan.

Surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka, seolah-olah dikeluarkan oleh Polresta Serang Kota tertanggal 13 Juni 2022 yang ditandatangi oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma selaku penyidik.

Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUH Pidana.

Polisi datangi rumah NikitaMirzani

Sebelumnya pada Rabu 15 Juni 2022 Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani dengan mendatangi kediamanya di Jakarta untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Upaya paksa dilakukan terhadap Nikita Mirzani karena mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik. Demikian alasan polisi sehingga harus menggrebek rumah selebritas itu sejak pagi buta pukul 03.00.

Rombongan penyidik bertahan sekitar sembilan jam di depan rumah ibu tiga anak itu. Pada pukul 11.45 WIB petugas balik kanan ke Kota Serang.

Nikita datangi Polres Serang Kota

Pada Rabu sorenya pukul 15.00 WIB Nikita Mirzani dengan didampingi Kuasa Hukum Fachmi Bachmid mendatangi Polres Serang Kota menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Usai diperiksa sebagai saksi, pada konferensi pers yang digelar Rabu malam pukul 19.00 WIB, Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengapresiasi Nikita Mirzani yang sudah kooperatif datang ke Polresta Serang Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangan pers di rumahnya Jumat malam, Nikita Mirzani mengatakan Sabtu 18 Juni 2022 hendak melaporkan Polres Kota Serang ke Propam Mabes Polri atas dugaan pengrusakan jendela kamar pembantu di rumahnya yang terpantau camera closed televisi (CCTV).

Nikita menyebut akan didampingi pengacara Fahmi Bachmid. Adapun Fachmi mengatakan, "besok kita lihat saja,"ujarnya saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon

AYU CIPTA

Baca juga: Nikita Mirzani Mau Laporkan Polres Serang Kota ke Divisi Propam Polri

Berita terkait

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

1 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

2 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

5 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

7 hari lalu

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

9 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

9 hari lalu

Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?

Baca Selengkapnya