Satpol PP DKI Segel 12 Outlet Holywings Jakarta Hari Ini, Simak Daftarnya

Selasa, 28 Juni 2022 09:21 WIB

Suasana outlet Holywings di Kelapa Gading, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Penutupan ini terjadi beberapa hari setelah viralnya promo minuman beralkohol yang diduga mengandung unsur penistaan agama. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penutupan tempat usaha Holywings Grup karena tidak memenuhi ketentuan perjanjian izin pada hari ini. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mejelaskan, berdasarkan hasil temuan tim terpadu telah ditemukan beberapa pelanggaran di tempat hiburan malam itu.

"Sehingga tentu ada tindakan. Saya minta hari imi kita semua akan melakukan penutupan terhadap 12 outlet Holywings yang ada di seluruh DKI," ujar Arifin dalam apel pagi persiapan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut Kepala Satpol PP DKI, pelangaran pertama yang dilakukan Holywings yang saat ini beroperasi tidak seluruhnya memiliki kelengkapan dokumen perizinan seusai dengan persyaratan dan ketentuan peratuaran perundang-undangan. Kedua, ada yang sudah memiliki izin tapi tidak menjalankan usaha sesuai izin tersebut.

Penutupan tersebut berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum; Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata; dan Surat Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. e-0535/PW.01.02 Tanggal 27 Juni 2020 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu berdasarkan juga Surat Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi No. 3862 / -1.91 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin; dan Surat Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. e-0389/TM.04.04 Tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin.

"Sehingga hari ini kita akan lakukan tindak lanjut hasil daripada pengawasan dan penelitian tim terpadu terhadap kegiatan usaha Holywings. Dan sudah mendapatkan sebuah hasil bahwa beberapa kegiatan yang saat ini dan selama ini berjalan tempat itu tidak seluruhnya memiliki dokumen dan tidak memenuhi persyaratat peraturan," tutur Arifin.

12 outlet Holywings izinnya dicabut

Pemprov DKI cabut Izin usaha 12 Kafe Holywings yang berada di Ibu Kota. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Benny Agus Chandra mengatakan, izin isaha 12 kafe Holywings dicabut setelah ditemukan sejumlah pelanggaran.

"Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 Juni 2022.

Pelanggaran ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (PPK-UKM).

Berikut rincian yang ditutup:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu

Holywings melanggar aturan penjualan minuman alkohol

Kepala Dinas Parekraf DKI Andhika Permata menerangkan beberapa kafe Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Hal ini diketahui setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan.

Menurut Andhika, setiap usaha bar yang menjual minuman beralkohol ataupun non-alkohol hingga makanan kecil harus mengantongi sertifikat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301.

Selain itu, Dinas PPK-UKM mendapati lima dari 12 kafe Holywings tak memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Surat ini wajib dimiliki pelaku usaha yang menjalankan bisnis pengecer minuman beralkohol.

Namun, Kepala Dinas PPK-UKM DKI Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, minuman beralkohol tersebut tidak boleh dikonsumsi di kafe Holywings, tapi khusus dibawa pulang. Dari tinjauan lapangan, masih ada outlet yang menjual alkohol untuk diminum di tempat.

"Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," terang Elisabeth.

12 kafe Holywings yang izin usahanya dicabut itu melanggar ketentuan administrasi beroperasinya bar. Pencabutan izin usaha bukan karena promo minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang saat ini sedang ramai diperbicangkan.

Sebelumnya, Holywings Indonesia menggelar promo miras gratis untuk warga bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut berbuntut pada ditetapkannya enam tersangka yang merupakan pegawai Holywings.

Baca juga: Wagub DKI: Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings Dicabut Bukan Karena Promo Miras

Berita terkait

Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri

19 jam lalu

Alasan Satpol PP Copot Spanduk Bakal Calon Wali Kota Depok Supian Suri

Satpop PP mencopot spanduk Supian Suri karena ada event Lebaran Depok di Kecamatan Cilodong.

Baca Selengkapnya

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

23 jam lalu

Pencanangan HUT Jakarta, Pemprov DKI Turunkan Ratusan Satpol PP dan Armada Kebersihan

Pemprov DKI Jakarta menggelar Pencanangan HUT Jakarta. Untuk kelancaran acara, ratusan personel Satpol PP dan petugas kebersihan dikerahkan.

Baca Selengkapnya

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

2 hari lalu

Pencopotan Spanduk Supian Suri, Deolipa Yumara: Berlebihan dan Tidak Adil

Pengacara Deolipa Yumara menilai tindakan Satpol PP mencopot spanduk bergambar Sekretaris Kota Depok Supian Suri di sebuah acara berlebihan.

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

2 hari lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

3 hari lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

3 hari lalu

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

9 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

10 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

14 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

19 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya