Pergub Anies Baswedan Catat Tambahan Penghasilan Kepala Satpol PP DKI Lebih Tinggi dari Gaji Pokok Presiden Jokowi

Kamis, 30 Juni 2022 16:33 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015.

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies Baswedan mencatat tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di wilayah DKI. Angkanya cukup besar, bahkan untuk jabatan Kepala, Wakil Kepala, Kepala Bidang, serta Kepala di tingkat Kota dan Kabupaten untuk Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI lebih besar daripada gaji Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Pergub yang ditandangani Anies Baswedan pada 3 Maret 2020 itu menyebutkan bahwa untuk Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI dengan jabatan kelas 15d TPP-nya sebesar Rp 57,87 juta per bulan. Sementara Wakil Kepala Satuan dengan jabatan kelas 14d sebesar Rp 50,67 juta; dan Sekretaris jabatan kelas 12c sebesar Rp 40,77 juta.

Sedangkan Kepala Bidang, Kepala Satpol PP Kota atau Kabupaten dengan jabatan kelas 12d besaran TPP-nya Rp 39,96 juta. “Masih di Satpol PP DKI, untuk Kepala Subbagian/ Kepala Seksi pada Satpol PP Provinsi, Kota atau Kabupaten, serta Kecamatan termasuk dalam jabatan kelas 9b dengan TPP Rp 26,19 juta,” demikian tertulis dalam Pergub itu.

Pergub 19/2020 mengatur bahwa TPP adalah tunjangan kinerja untuk PNS dan CPNS berdasarkan hasil penilaian kinerja. Pasal 2 Pergub itu memuat penyaluran TPP bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kinerja, disiplin, dan integritas PNS serta CPNS.

Selain itu, TPP juga diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah. Kemudian di Pasal 3 tertera TPP dikucurkan setiap bulan bergantung pada nama jabatan, kelas jabatan, dan atau tugas yang diberikan.

Advertising
Advertising

Anies Baswedan juga melampirkan besaran TPP yang disesuaikan dengan nama dan kelas jabatan. Rumus penghitungan kinerja juga dituangkan dalam Pergub itu.

TPP Kepala Satpol PP di DKI lebih besar daripada gaji Presiden Jokowi

Gaji Presiden Jokowi mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 2 di UU itu menyatakan, gaji pokok presiden adalah 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan bahwa pejabat negara yang menerima gaji terbesar adalah Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua BPK, dan Ketua MA dengan nilai Rp 5,04 juta per bulan.

Artinya nilai gaji Presiden Jokowi adalah 6 kali Rp 5,04 juta yakni Rp 30,24 juta per bulan. Sedangkan untuk gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia. Artinya nilai gaji Wakil Presiden Ma’ruf Amin adalah 4 kali Rp 5,04 juta yakni Rp 20,16 juta per bulan.

Angka itu belum termasuk tunjangan jabatan yang diterima Jokowi dan Ma’ruf Amin. Apabila mengikutkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, maka tunjangan untuk Presiden adalah Rp 32,5 juta dan wakilnya Rp 22 juta. Total dengan gaji pokok, didapatlah penghasilan sebesar Rp 62,74 juta untuk Jokowi, dan Ma’ruf Amin 42,16 juta perbulan.

Di samping gaji dan tunjangan, presiden dan wakil presiden juga diberi fasilitas berupa seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. Presiden dan wakil presiden, masing-masing disediakan tempat kediaman jabatan negara dengan segala perlengkapannya, plus kendaraan dengan pengemudinya.

Baca juga: DPRD Panggil BKD Soal Tambahan Penghasilan PNS DKI Rp 8,65 Triliun

Berita terkait

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

2 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

3 jam lalu

Partai Komunis Vietnam Tunjuk Kepala Kepolisian sebagai Presiden yang Baru

Partai Komunis Vietnam menunjuk Kepala kepolisian To Lam sebagai presiden Vietnam yang baru lewat sebuah perombakan kepemimpinan secara besar-besaran.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

10 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

11 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

12 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

13 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

14 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

14 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

15 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

19 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya