Mantan Kades di Tangerang Jadi Buron Kasus Korupsi Mobil Dinas
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Sabtu, 2 Juli 2022 09:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sutisna, mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron karena kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.
"Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada yang bersangkutan. Itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih seperti dikutip dari Antara, Jumat, 1 Juli 2022.
Sutisna telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022. Mantan kades tersebut tak pernah memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik bahkan telah mencari ke rumah isteri pertama dan kedua, namun keberadaan Sutisna tidak bisa diketahui.
"Ke kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang," katanya.
Dalam kasus korupsi mobil operasional desa ini, kata Nova, Kejari Kabupaten Tangerang telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial SA merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, SN mantan Kades Pasir Gintung, M mantan Kades Gaga, DM mantan Kades Buaran Mangga, dan mantan Kades Bonisari STN atau Sutisna.
dari empat mantan kepala desa yang telah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.
"Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil," terangnya.
Negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut. "Kami sangkakan pasal tindak pidana korupsi," ujar dia.
Baca juga: Mahfud Sebut Kasus Dugaan Korupsi Kades yang Dilaporkan Nurhayati Tetap Lanjut