Kasus Holywings, Sekum Muhammadiyah Singgung Ideologi Anti Agama

Reporter

Tempo.co

Minggu, 3 Juli 2022 15:07 WIB

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti. ANTARA/Katriana

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Muhammadiyah menilai promo miras Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria merupakan salah satu bentuk ekstremisme. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menilai promo tersebut tidak semata-mata bermotif bisnis melainkan mengandung ideologi-ideologi yang tidak suka atau anti agama.

“Mereka juga berusaha untuk mendiskreditkan agama, atau memancing kemarahan umat beragama. Jadi tidak purely economic, tidak murni ekonomi,” ucap Mu’ti dikutip dari laman resmi PP Muhammadiyah, pada, Jumat, 1 Juli 2022.

Mu’ti menduga dalam konteks yang lebih luas terkait kejadian itu ada gerakan-gerakan ultra nasionalis yang juga memiliki sisi ekstrem. Kejadian tersebut menegaskan bahwa ekstrimisme tidak mesti berlatar belakang atau bermotif agama.

Advertising
Advertising

“Ada satu hal yang tidak boleh kita abaikan adalah kecenderungan ekstrimisme-ekstrimisme politik yang mungkin dia tidak berbasis agama, atau bahkan kemudian dalam konteks tertentu berusaha untuk mendiskreditkan agama” ujar Mu’ti.

Karyawan Holywings Dijerat Pasal Penistaan Agama

Promo miras Holywings bagi pemilik nama Muhammad dan Maria berbuntut pada protes keras dari umat Islam di Indonesia. Kepolisian bergerak cepat dengan menangkap enam staf Holywings dan menetapkannya sebagai tersangka.

Keenam tersangka merupakan EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.

Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Budhi Herdi, dalam konferensi pers Jumat, 24 Juni 2022, mengatakan enam tersangka tersebut dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penistaan agama.

Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas perbuatan tindakan pidana keenam staf Holywings ini, mereka terancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Promo Miras Holywings, Ketua PBNU: Tindakan Itu Tidak Sopan

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 jam lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

2 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

3 hari lalu

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

Ritual sumpah jabatan, yang akan dilakukan Prabowo dan Gibran pertama kali dilakukan pada ribuan tahun lalu. Ini sosok yang mencetuskannya

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya