Pria Mesum di KRL Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kondisi Kejiwaan Bakal Diperiksa

Senin, 11 Juli 2022 13:19 WIB

Sejumlah penumpang menggunakan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Senin, 23 Mei 2022. KAI Commuter mengumumkan rencana pelaksanaan Switch Over (SO)-5 Stasiun Manggarai mulai 28 Mei 2022. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, menjelaskan perubahan juga dilakukan untuk naik-turun dan transit pengguna KRL di Stasiun Manggarai. Dalam SO-5, perjalanan KRL Lintas Bogor hanya melayani relasi Bogor/Depok/Nambo - Jakarta Kota PP via Stasiun Manggarai. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pria mesum yang melakukan masturbasi di KRL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pria mesum itu viral karena dipergoki melakukan tindak asusila itu di kereta rel listrik (KRL) pada Jumat, 29 April lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan tersangka yang dijerat dengan pasal pornografi itu berinisial IP alias MIIDB.

"Tersangka berusia 26 tahun," kata Budhi di Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Pria mesum yang kerap dipergoki di KRL itu ditangkap oleh pihak TransJakarta pada Jumat, 8 Juli lalu. Petugas keamanan menangkap IP di Halte TransJakarta Grogol, Jakarta Barat, setelah mendapat laporan dari penumpang.

Pelaku asusila itu mudah dikenali karena selalu berpenampilan sama. Dia mengenakan jaket tebal dengan celana panjang dan topi kapten putih.

Petugas Transjakarta menggiring pria itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Untuk penyelidikan, dia dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, dari keterangan tersangka, dia sudah 3 kali melakukan tindak asusila masturbasi di tempat berbeda.

"Pengakuan tersangka sudah melakukan 3 kali. Dua kali di mal Jakarta Pusat dan sekali di KRL Tebet," kata Ridwan.

Kepolisian telah menahan tersangka kasus pornografi itu. Polres Metro Jakarta Selatan juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.

Polisi mengatakan tersangka bisa dijerat Pasal 10 juncto Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal itu berbunyi: “Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.” Pelanggaran pasal itu terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Pria mesum di KRL itu juga bisa dijerat Pasal 281 KUHP tentang merusak kesopanan di depan umum. Ancaman hukuman penjaranya maksimal dua tahun delapan bulan.

Baca juga:
Petugas Transjakarta Serahkan Pria Diduga Mesum di KRL yang Viral ke Polisi

Berita terkait

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

4 hari lalu

Rencana Rute KRL Tembus hingga Karawang, KCI: Ada Rencana, Tunggu Pemerintah

Keputusan memperpanjang rute perjalanan KRL hingga ke Karawang merupakan wewenang pemerintah.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

4 hari lalu

Rencana Kenaikan Tarif KRL, Ini Tanggapan PT KCI

Tarif kereta rel listrik (KRL) direncanakan akan naik. Bagaimana tanggapan PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI?

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

7 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

9 hari lalu

Koalisi Perempuan Desak Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Ditindak Serius

Koalisi Perempuan Indonesia mendorong dugaan perbuatan asusila Ketua KPU terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai PPLN untuk ditindak serius.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

9 hari lalu

Kuasa Hukum Korban Ungkap Kronologi Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asya'ri

Ketua KPU Hasyim Asya'ri dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila pada anggota PPLN. Kuasa Hukum korban ungkap kronologi peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Dilaporkan ke DKPP atas Tuduhan Tindak Asusila kepada Anggota PPLN

Ketua KPU Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN.

Baca Selengkapnya

KAI Commuter Catat Rekor Baru Jumlah Pengguna KRL di Masa Libur Lebaran 2024, Tembus 31 Ribu Orang

14 hari lalu

KAI Commuter Catat Rekor Baru Jumlah Pengguna KRL di Masa Libur Lebaran 2024, Tembus 31 Ribu Orang

"Kami melihat beberapa potensi anak-anak ikut naik KRL."

Baca Selengkapnya

KRL Anjlok di Dekat WTC Mangga Dua, KAI Commuter Line Masih Lakukan Evakuasi

15 hari lalu

KRL Anjlok di Dekat WTC Mangga Dua, KAI Commuter Line Masih Lakukan Evakuasi

Rangkaian kereta rel listrik atau KRL anjlok di lintas Stasiun Kampung Bandan-Rajawali tepanya di depan WTC Mangga Dua pada Sabtu pagi.

Baca Selengkapnya