Wagub DKI Minta Fasilitas Publik Sediakan Vaksin Booster Bagi Pengunjung

Reporter

Antara

Senin, 18 Juli 2022 13:06 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juni 2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta tempat-tempat fasilitas publik di Ibu Kota menyediakan vaksin booster (penguat) bagi pengunjung sebagai syarat masuk.

"Semua tempat di Jakarta, kami minta untuk melaksanakan (pengunjung wajib booster)," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin.

Adapun kewajiban itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.

Dalam edaran itu, fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

Untuk memasuki fasilitas publik, proses pemeriksaan melalui pemindaian aplikasi PeduliLindungi seperti yang selama ini sudah dilakukan.

Kementerian Kesehatan pada Minggu, 17 Juli 2022 memperbaharui keterangan status warna pada aplikasi PeduliLindungi.

Untuk warna hijau, warga dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk kriteria yakni untuk warga berusia 18 tahun ke atas itu menandakan sudah vaksin booster aatau vaksin dosis lanjutan (booster), bukan pasien COVID-19 atau kontak erat.

Kemudian, hasil tes antigen 1x24 jam atau tes usap PCR 3x24 jam negatif dan sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari COVID-19 kurang dari 90 hari.

Untuk status hijau bagi warga berusia Usia 6-17 tahun menandakan sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima.

Sedangkan untuk warna kuning, dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.

Status kuning menandakan warga termasuk ke dalam kriteria sudah vaksinasi lengkap bagi usia 18 tahun ke atas.

Untuk status kuning bagi warga usia 6-17 tahun, menandakan sudah vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima.

Sementara itu, status warna merah bagi warga berusia 18 tahun ke atas, menandakan tidak dapat bepergian ke tempat umum karena belum divaksin atau baru vaksinasi satu kali sesuai jenis vaksin yang diterima.

Untuk status merah bagi warga usia 6-17 tahun, menandakan belum pernah vaksinasi.

Sedangkan status warna hitam, warga tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan positif COVID-19 kurang dari 10 hari, riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Booster di DKI Jakarta Capai Lebih dari 4,2 Juta

Berita terkait

Olahraga dan Modifikasi Gaya Hidup, Investasi Kesehatan bagi Anak Muda

6 jam lalu

Olahraga dan Modifikasi Gaya Hidup, Investasi Kesehatan bagi Anak Muda

Olahraga bisa menjadi investasi kesehatan di masa datang dan penting bagi anak muda zaman sekarang mengubah gaya hidup sehat dengan rajin berolahraga.

Baca Selengkapnya

Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

1 hari lalu

Alasan Masyarakat Perlu Imunisasi Seumur Hidup

Imunisasi atau vaksinasi tidak hanya diperuntukkan bagi bayi dan anak-anak tetapi juga orang dewasa. Simak alasannya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

4 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

4 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

5 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

5 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

5 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

5 hari lalu

Jenis Vaksin yang Dianjurkan Pakar untuk Jemaah Haji

Empat jenis vaksin sangat penting bagi jemaah haji, terutama yang masuk populasi berisiko tinggi seperti lansia dan pemilik komorbid.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

6 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya