Beredar Surat Sakti Anggota DPRD Banten Masukkan Nama Calon Siswa ke SMA Favorit di Tangsel

Senin, 18 Juli 2022 17:20 WIB

Spanduk informasi terkait pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Beredar surat sakti dari anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten tentang nama-nama agar diterima dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di sekolah-sekolah di Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Komisi V yang mengurus bidang kesra mencakup masalah pendidikan, kesehatan, sosial dan tenaga kerja ini diduga mengeluarkan surat rekomendasi berisi nama-nama anak dengan nomor induk kesiswaan (NIK) ke sekolah-sekolah yang dituju. Tujuannya agar nama yang tertulis dalam rekomendasi itu diterima sebagai anak didik baru tahun ajaran 2022/2023.

Pemerhati pendidikan di Tangerang Imron Khamami mengatakan apa yang dilakukan para anggota Komisi V adalah pelanggaran kode etik dan merusak citra sebagai wakil rakyat. Mereka mestinya mengayomi masyarakat untuk berjuang melalui seleksi jalur prestasi atau zonasi ketika mendaftar sekolah.

"Saya sudah mengkonfirmasi ke dua SMA Negeri di Tangerang Selatan. Pihak sekolah tak dapat berkutik karena di bawah tekanan, setelah mendapat edaran dari anggota Dewan itu," kata Imron saat dihubungi Tempo Senin 18 Juli 2022.

Bahkan tak hanya dengan surat rekomendasi ada seorang anggota DPRD di Komisi V itu mendatangi sekolah dengan cara marah-marah dan menelepon langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani untuk diperdengarkan ke pihak sekolah sebagai jaminan bahwa surat rekomendasi itu sudah direstui yang berwenang Dinas.

Dinas pendidikan ikut mendompleng...

<!--more-->

Dinas Pendidikan disebut ikut mendompleng surat sakti DPRD

Modus lain kata Imron pihak oknum Dinas Pendidikan yang mendompleng surat rekomendasi Komisi V itu dengan menambah nama-nama ke sekolah yang dituju.

"Caranya si anggota Komisi 5 ini setor nama ke Dinas lalu oknum ini menambah nama-nama di luar yang sudah direkomendasikan," kata Imron.

Rupanya cara mendompleng oknum Dinas ini pernah diprotes salah seorang anggota Komisi 5 ke ke Kantor Cabang Dinas di Tangerang. " Saya mendapat cerita dari pejabat di KCD anggota Dewan ada yang protes yang dibawa tiga kok jadi tujuh siswa," kata Imron.

"Pasti tidak ada yang mengakui karena ini dianggap menguntungkan kedua pihak apalagi ada dugaan kuat transaksi di dalamnya. Sudah rahasia umum, ini sudah tersistem," katanya.

"Yang mengerikan nilainya fantastis kisaran Rp 25 hingga 30 juta untuk masuk ke sebuah sekolah negeri di Tangsel dan Kota Tangerang,"kata Imron.

Guru disebut ikut memperdagangkan bangku dan kursi sekolah...

<!--more-->

Guru disebut memperdagangkan bangku dan kursi sekolah

Tempo pun mendapat informasi lain dari guru di sebuah SMAN di Kabupaten Tangerang bahwa praktek jual beli bangku itu dianggap lumrah. Bahkan pada PPDB Juli 2022 ini ada seorang guru di SMAN di Kabupaten Tangerang terang-terangan meminta uang Rp 8 juta kepada orangtua siswa.

Kepada Tempo sebut saja Dwiyani (bukan nama sebenarnya) menceritakan kerabatnya diminta uang Rp 8 juta setelah anaknya diterima di sebuah SMAN unggulan di Kabupaten Tangerang.

Awalnya tidak ada kesepakatan angka, saudara saya dibantu dalam proses pendaftaran online. Kemudian lewat seleksi jalur prestasi diterima. Sebagai ucapan terimakasih saudara saya memberikan tanda terimakasih ala kadarnya.

Tapi usai pertemuan si guru perempuan ini menelepon dan marah karena uangnya kurang sebab harus berbagi dengan 11 guru lain. "Si ibu guru terang-terangan minta tambahan menjadi delapan juta rupiah,"kata Dwiyani.

Alih-alih disetujui, kerabat Dwiyani bereaksi akan melapor si ibu guru itu dan memviralkan di media sosial, yang membuatnya ketakutan dan mengembalikan uang tersebut seraya minta maaf.

PPDB SMA/SMK tahun ini disebut yang terburuk...

<!--more-->

PPDB SMA/SMK Tahun 2022 jadi yang terburuk

Menurut Imron praktek ungutan liar, jual beli bangku dan rekomendasi Dewan itu menjadikan PPDB SMA/ SMK tahun 2022 dianggap yang terburuk sepanjang PPDB berlangsung secara dalam jaringan (daring) beberapa tahun terakhir.

"Tak sedikit kritik dan protes dari berbagai elemen masyarakat baik secara perorangan maupun organisasi soal PPDB ini. Termasuk sejumlah pengaduan yang masuk ke Inpekstorat Banten secara langsung, tak satupun yang mendapat respon dari pihak Dinas Pendidikan Banten,'' kata Imron.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Tabrani belum merespon telepon dan WhatsApp Tempo terkait problematika paska PPDB 2022 ini.

Adapun sejumlah anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten yang diduga mengeluarkan rekomendasi penerimaan siswa ke sekolah di Tangerang Raya tak semuanya mau buka suara.

Tempo menghubungi nama-nama anggota Komisi V seperti Nawa Said Dimyati, Iskandar, Yeremi Mendrofa dan Hilmi Fuad. Dari ke empat orang itu Hilmi Fuad membalas singkat pesan WhatsApp Tempo dengan tulisan pendek, "ke pimpinan saja, satu pintu."

Adapun Nawa Said Dimyati atau akrab disapa Cak Nawa menyebut saat ini ia sudah tidak menjadi kordinator Komisi 5 melainkan Koordinator Komisi 2 Bidang Ekonomi. "Jadi saya tidak tahu apakah itu surat dibuat oleh anggota Komisi 5 atau bukan," kata Nawa Said.

Nawa Said juga mengatakan surat keluar DPRD Propinsi Banten hanya bisa dikeluarkan oleh pimpinan DPRD.

Anggota DPRD Banten menyebut surat tersebut tidak melanggar...

<!--more-->

Anggota DPRD menyebut surat rekomendasi itu tidak melanggar

Kendati demikian kata Nawa Said secara subtansi surat rekomendasi tersebut tidak melanggar apapun.

"Tidak melanggar karena salah satu tugas anggota DPRD adalah mengadvokasi warga negara untuk bisa mendapatkan hak pendidikan, " kata Nawa Said.

Adapun Ketua Komisi 5 DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menyatakan bahwa surat rekomendasi Anggota DPRD Provinsi Banten itu tidak benar.

"Kerjaan orang iseng yang mencatut,"kata Yeremia.

Yeremi menyebutkan tiga alasan bahwa surat rekomendasi untuk memasukkan nama calon siswa pada PPDB di sekolah itu tidak benar, dilihat dari tiga kejanggalan yakni;
1. Kop surat resmi DPRD tidak seperti itu
2 .Untuk siswa, bukan NIK Siswa, yang benar semestinya ada NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
3. Penulisan di ketik

"Siapapun bisa mengetik hal yang sama kecuali kalau tulis tangan bisa kelihatan pola tulis tangannya," kata Yeremia.

AYU CIPTA

Baca juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2022 Tahap 2 Digelar Besok, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Berita terkait

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

11 menit lalu

PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

2 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

3 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

3 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

3 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

5 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

6 hari lalu

Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.

Baca Selengkapnya