Klarifikasi Sekda DKI Marullah Matali soal Batalnya Pelantikan Pj Sekda

Selasa, 19 Juli 2022 18:46 WIB

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali usai menghadiri pelantikannya di Balai Kota DKI, 18 Januari 2021. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengklarifikasi soal pelantikan penjabat atau Pj Sekda DKI yang tiba-tiba batal. Marullah menjelaskan, rencana pelantikan Pj Sekda DKI merupakan bentuk tertib administrasi sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Marullah menuturkan dirinya mendapat penugasan sebagai Petugas Haji Daerah pada 16 Juni-5 Agustus 2022 atau selama 37 hari kerja. Penugasan itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 552 Tahun 2022 tentang Petugas Haji Daerah Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

“Saya memang memutuskan pulang ke tanah air lebih cepat daripada jadwal semula yaitu 5 Agustus 2022. Saya baru mengabarkan kepulangan sesudah tiba di Jakarta,” kata dia dia lewat keterangan pers PPID, Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut Marullah, batalnya pelantikan Pj Sekda DKI itu dikarenakan dirinya tidak berkoordinasi dulu. Ternyata kembali aktifnya Marullah ini bersamaaan dengan hari pelantikan Pj Sekda sesuai isi surat dari Mendagri, yaitu Pj harus dilantik dalam 5 hari kerja sejak surat dikeluarkan.

“Oleh karena saya sudah kembali aktif, maka tidak diperlukan lagi Pj, maka pelantikan ditiadakan,” ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah Pasal 1, 2 dan 5. Di peraturan itu, Sekda yang mendapatkan penugasan berakibat tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 hari dan kurang dari 6 bulan.

Advertising
Advertising

Sehingga Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat perlu mengangkat Pj Sekda untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.

“Pj Sekda bukan merupakan pejabat definitif Sekretaris Daerah. Melainkan pejabat sementara yang diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas,” tutur dia.

Pelantikan Pj Sekda merupakan tindak lanjut tertib administrasi di mana Nota Dinas Sekda kepada Gubernur Nomor e-0083/KA.02.00 hal Permohonan izin melaksanakan tugas selaku Petugas Haji Daerah (PHD). Kemudian, Kepala BKD DKI mengirimkan Nota Dinas ke Gubernur DKI pada 17 Juni 2002 perihal tindak lanjut permohonan izin Sekda melaksanakan tugas selaku PHD.

Selanjutnya, terbit Surat Perintah Tugas Gubernur kepada Asisten Pemerintahan Sekda pada 17 Juni 2022 untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Provinsi DKI terhitung mulai 17 Juni 2022. Sesuai ketentuan di PP Nomor 3 Tahun 2018, masa tugas Plh adalah 15 hari dan di atas 15 hari, maka harus diubah statusnya menjadi Pj.

Atas dasar Nota Dinas Kepala BKD DKI Jakarta, Gubernur DKI bersurat kepada Mendagri dengan Nomor 344/OT.01 tanggal 28 Juni 2022 perihal Permohonan Persetujuan Pj Sekda Provinsi DKI Jakarta. Kemudian, Kementerian Dalam Negeri memberikan persetujuan pengangkatan Pj Sekda Provinsi DKI melalui Surat Mendagri No. 821/4089/SJ tgl 14 Juli 2022.

Namun, ternyata Sekda Marullah pulang ke Jakarta lebih awal. Maka, terhitung mulai 18 Juli 2022, Marullah sudah melaksanakan tugas kembali. Sehingga, kata Marullah, pada prinsipnya Gubernur DKI sudah melakukan tertib administrasi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

“Maka, pernyataan terkait Gubernur yang dianggap melangkahi kewenangan Presiden adalah salah. Justu, Gubernur sedang menjalankan tertib administrasi pemerintah sesuai dengan PP No 3 tahun 2018,” kata Sekda Marullah Matali.

Baca juga: Disebut Jadi Calon Pengganti Anies, Marullah Matali Singgung Soal Pegawai Negeri

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

1 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

13 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

13 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

45 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

45 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

46 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

47 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang

Baca Selengkapnya

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

48 hari lalu

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.

Baca Selengkapnya