Ditangkap, Nikita Mirzani Masih Marah ke Polisi
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Jumat, 22 Juli 2022 17:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Serang Kota menahan Nikita Mirzani sejak menangkapnya pada Kamis, 20 Juli 2022 pukul 14.50 WIB di Mall Senayan City, Jakarta.
Informasi dari seorang anggota polisi yang enggan disebutkan namanya, Nikita Mirzani masih terlihat memendam amarah ke anggota Polres Serang Kota."Masih sering marah ke polisi," kata seorang penyidik, Jumat, 22 Juli 2022.
Sudah Didampingi Penasehat Hukum
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga, Nikita Mirzani sudah didampingi pengacara Fahmi Bachmid. "Sudah datang pukul 21.00 Kamis malam," katanya kepada Tempo.
Shinto menyebutkan Nikita masih berada di Polres Serang Kota. Adapun perkaranya masih dalam tahap menunggu berkas lengkap untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Penasihat hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, saat dihubungi terpisah belum memberikan tanggapan. Telepon selular tidak aktif, pesan WhatsAppa yang Tempo kirimkan belum direspon.
Ditangkap di Mall Senayan City
Nikita Mirzani ditangkap penyidik Satreskrim Polres Serang Kota saat berada di lobi utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris David Adhi Kusuma dengan tiga personel polwan.
"Penangkapan dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM," kata Shinto.
Shinto mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani untuk dimintai keterangan namun bintang film Comic 8 itu tidak kunjung hadir. "Upaya paksa dilakukan penyidik karena yang bersangkutan tidak kooperatif," kata Shinto.
Pasal yang Menjerat Nikita Mirzani
Penyidik, kata Shinto, telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin, 20 Juni 2022 lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat, 24 Juni 2022 dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu 6 Juli 2022. "Tersangka NM tidak hadir di depan penyidik," ujar Shinto.
Shinto menuturkan penyidik telah mengirimkan berkas perkara dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP pada Selasa, 12 Juli yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan dan penyitaan alat bukti berupa 1 unit device iPad dari kediaman tersangka di Pesanggrahan Jakarta Selatan pada Kamis 14 Juli 2022.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan penyidik pascamenerima penetapan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari PN Jakarta Selatan masing-masing tanggal 4 Juli 2022 dan 7 Juli 2022.
Shinto berujar penyidik akan bekerja secara profesional dan prosedural hingga dapat memberikan kepastian hukum terhadap tersangka Nikita Mirzani.
AYU CIPTA
Baca juga: Nikita Mirzani Ditangkap, Fitri Salhuteru Beri Tanggapan: Banyak yang Ingin Saya Tulis...