Ketua DPRD DKI Minta Dishub dan Polisi Tegas Sterilkan Jalur Transjakarta

Reporter

Antara

Selasa, 2 Agustus 2022 20:11 WIB

Terlihat dua pengendara sepeda motor melawan arus di depan bus Transjakarta yang sedang parkir menunggu antrian halte Puri Beta 2, Tangerang, Rabu, 16 Maret 2022. Di kawasan ini rawan kecelakaan yang melibatkan Transjakarta. TEMPO/ Cristian Hansen

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) bersikap tegas untuk mensterilkan jalur TransJakarta dari pengguna jalan lainnya.

"Saya meminta pada yang berwenang, mulai dari Dishub DKI, TransJakarta berkoordinasi dengan Kepolisian harus melakukan evaluasi, karena melihat jalur tumpuk-tumpukan buat apa jalur busway yang dibuat khusus, tapi yang terjadi penumpukan TransJakarta di jalur busway," kata Prasetio seperti dikutip dari Antara, Selasa, 2 Agustus 2022.

Berbagai upaya, kata dia, bisa dilakukan seperti penegakan aturan secara tegas dan konsisten bagi para penerobos jalur TransJakarta. Untuk mencegah terjadinya tindakan penerobosan, Pemprov DKI bisa menempatkan petugas di setiap pintu masuk jalur TransJakarta.

"Ini harus tegas, kalau tidak boleh (masuk jalur TransJakarta) ya tidak boleh. Kecuali VIP atau ambulans yang perlu kecepatan," katanya.

Untuk menyiagakan petugas, pihak berwenang bisa memanfaatkan banyaknya pegawai berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta

Advertising
Advertising

"Dishub banyak PJLP, banyak sekali, anggaran juga ada. Jadi, jangan sampai anggaran dibuang percuma," ujarnya.

Dengan adanya petugas itu, menurut dia, jumlah kendaraan yang menerobos perlintasan TransJakarta bisa diminimalisir, sebab aksi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta acap kali menjadi biang keladi kecelakaan lalu lintas.

"Kalau orang sembarangan masuk (jalur busway), motor, misalnya, lalu mogok terus ditabrak. Dia yang masuk kan juga salah itu. Karenanya harus diminimalisir," tuturnya.

Larangan melintas jalur TransJakarta tercantum di beberapa peraturan. Salah satunya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1) berbunyi:

"Setiap kendaraan bermotor selain mobil bus angkutan umum massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan," demikian antara lain bunyi aturan tersebut.

Bagi pengendara yang melanggar jalur Transjakarta memiliki sanksi tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar, yakni Rp500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Transjakarta Sediakan 8 Mikrotrans Rute Gongdangdia-Cikini, Gratis Tak Perlu Bayar

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

3 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

10 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

11 hari lalu

Kepala Dishub DKI Akui Masih Banyak Travel Gelap Beroperasi di Jakarta: di Cawang UKI dan Tanah Abang

Kadishub DKI Syafrin Liputo tak memungkiri masih adanya travel gelap atau angkutan umum ilegal yang beroperasi di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Dishub DKI Kerahkan 60 PPLL untuk Bantu Ramp Check Angkutan Lebaran

18 hari lalu

Dishub DKI Kerahkan 60 PPLL untuk Bantu Ramp Check Angkutan Lebaran

60 Petugas Pengatur Lalu Lintas (PPLL) dikerahkan untuk membantu operasional di empat terminal utama dan tiga terminal bantuan saat mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

20 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

31 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

37 hari lalu

DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda

Baca Selengkapnya

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

39 hari lalu

DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada

DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

42 hari lalu

DPRD DKI Usul Pembentukan DPRD Tingkat II dalam RUU DKJ

DPRD DKI Jakarta mengusulkan kebutuhan pembentukan DPRD tingkat II dalam RUU DKJ setelah Jakarta tak lagi Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

43 hari lalu

DPRD DKI Bandingkan Kepentingan KJMU dengan Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

DPRD DKI Jakarta mengkritik kebijakan Pj Heru Budi terkait pemangkasan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya