Polisi Gagalkan Ekspor Biji Kokain, Disimpan di Toples pada 3 Batang Pohon Besar
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Sunu Dyantoro
Kamis, 4 Agustus 2022 20:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai menggagalkan ekspor biji kokain ke luar negeri. Biji kokain ini diketahui diproduksi di dalam negeri. Dari kasus ini, polisi menangkap satu tersangka gembong narkoba internasional ini.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi mengonfirmasi adanya temuan tersebut. Danang juga mengiyakan adanya satu tersangka yang telah ditangkap kepolisian. "Betul, kami sudah tangkap satu tersangkanya, dia yang mengirim," kata Danang dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Kasus ini bermula dari temuan Bea dan Cukai yang mencurigai adanya barang ekspor mencurigakan. Pihak Bea Cukai lalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus ini. Polda Metro Jaya pun langsung mengerahkan pasukan untuk mengintai sindikat gelap peredaran bahan baku kokain itu.
Berdasarkan penyelidikan polisi, diketahui pelaku acapkali melakukan ekspor paket biji kokain ke luar negeri. Menurut catatan Polda Metro Jaya, tersangka satu ini telah lebih dari satu kali menjalankan aksinya. Saat ditangkap pelaku sedang mengirim sebungkus paket ke perusahaan ekspedisi.
"Saat kami tangkap, ternyata dia baru mengirim satu paket ke pihak ekspedisi Jadi total sudah kirim empat paket," kata Danang.
Polisi sempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Bandung, Jawa Barat. Dari temuan polisi, ditemukan tiga batang pohon yang di pohon itu ada toples berisi biji kokain. "Di rumahnya ada tiga pohon besar dan ada biji di dalam seperti toples. Kami masih kembangkan dia dapat bijinya dari mana," kata Danang.
Saat ini pihak Kepolisian masih enggan membeberkan lebih detil ihwal kasus ini. Rencananya, Polda Metro Jaya merilis kasus ini pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Baca juga: 4 Perampok Bermodus Gembos Ban Sasar Nasabah Bank, Manfaatkan Sandal Ditusuk Paku