Resmi Ditahan, Komisioner KPU Jawa Barat Titik Nurhayati Ditempatkan di Rutan Sukamiskin
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 8 Agustus 2022 22:46 WIB
TEMPO.CO, Depok - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Titik Nurhayati dijebloskan ke rumah tahanan Sukamiskin, Bandung. Titik menjadi terdakwa dugaan penyelewengan dana hibah untuk Pilkada Depok tahun 2015.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok Mochtar Arifin mengatakan, penahanan Titik Nurhayati alias TN di rutan khusus koruptor tersebut dilakukan sejak hari ini.
"Telah dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum terdakwa Titik Nurhayati untuk menjalani penahanan di rutan Sukamiskin," kata Arifin kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
Penahanan mantan Ketua KPU Depok itu dilakukan atas ketetapan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyidangkan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Hari ini keluar penetapan dari hakim terkait dengan penahanan," kata Arifin.
Titik ditahan mulai hari ini hingga 6 September 2022. Untuk selanjutnya proses penahanan akan ditentukan dalam vonis pengadilan tipikor.
Titik ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi dana hibah Pilkada Depok tahun 2015 senilai Rp 817 juta. Dia melakukan perbuatan itu saat menjabat sebagai Ketua KPU Kota Depok.
Arifin mengatakan, Titik dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999.
"Adapun kronologinya, bahwa KPU Depok dapat dana hibah tahun 2015 dari Pemkot Depok dengan total Rp 44,9 miliar, selanjutnya TN diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang selaku Ketua KPUD Depok tahun 2015," kata Arifin.
Titik menggunakan dana hibah atas kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye tahun 2015 berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dan iklan media massa cetak dan media massa elektronik tahun anggaran (TA) 2015.
Titik sempat mendapatkan keringanan dengan tidak dilakukan penahanan, karena jabatannya saat ini menjadi komisioner KPU Jawa Barat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: PKB dan Gerindra Datang Bersama ke KPU, Polisi Kerahkan 298 Personel