Diberitakan Ditangkap, Bambang Widjojanto Ajukan Hak Koreksi ke Poskota

Kamis, 11 Agustus 2022 14:46 WIB

Wakil Ketua KPK Non aktif Bambang Widjojanto berorasi dalam pentas Seni Lawan Korupsi di Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, 05 Maret 2015. Sebanyak 23 Lembaga Seni menggelar aktivitas seni saat mendeklarasikan Seni Lawan Korupsi. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Depok - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, diberitakan ditangkap oleh Bareskrim Polri malam tadi. Kabar tersebut dimuat di situs Poskota.co.id

Bambang Widjojanto menyatakan pemberitaan itu tidak benar alias hoaks dan menyebut media Poskota.co.id menyalahkan kode etik jurnalistik serta melanggar UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE). "Informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur," kata Bambang melalui keterangan persnya, Kamis, 11 Agustus 2022.

Bambang mengatakan, Poskota.co.id menayangkan berita yang tidak melakukan konfirmasi awal kepadanya. "Tetiba di pagi hari, sekitar jam 9 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari PosKota dan mau minta konfirmasi, saya tidak menjawabnya WA tersebut," kata Bambang.

Advertising
Advertising

Bambang mengatakan nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side dalam dunia jurnalistik, kata dia, diabaikan dan tidak dijalankan oleh Poskota. "Saya baru ngeh ternyata Poskota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan," kata Bambang.

Bambang mengatakan setelah berita itu tayang pesan dan telepon bertubi-tubi datang dari para sahabat dan wartawan lainnya. "Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Poskota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE," katanya.

Bambang mengatakan Poskota.co.id diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

"Media Poskota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," katanya.

Untuk itu, Bambang meminta, seluruh media, khususnya Poskota tetap menjaga netralitas dan bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik.

"Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," katanya.

Sebelumnya, kabar soal penangkapan Bambang Widjojanto, dilaporkan media Poskota.co.id dengan judul Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya, Begini Kata Ketua RT Setempat”.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Baca juga: Alasan Bambang Widjojanto Mundur dari Kuasa Hukum Mardani Maming

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

2 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya