Bambang Widjojanto Protes, Tangis Putri Candrawathi, dan Pengakuan Ferdy Sambo Jadi Top 3 Metro

Reporter

Tempo.co

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 12 Agustus 2022 09:22 WIB

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (sebelah kanan), usai mengunjungi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Minggu 7 Agustus 2022. TEMPO/ADE RIDWAN

TEMPO.CO, Jakarta - Berita mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Bambang Widjojanto protes Poskota karena berita ia ditangkap, tangis pilu Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo mengaku merencanakan pembunuhan Brigadir J, menjadi Top 3 Metro kemarin hingga pagi ini.

Bambang Widjojanto, diberitakan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Rabu malam, dan kabar ini dimuat di situs Poskota.co.id. Bambang Widjojanto menyatakan pemberitaan itu tidak benar alias hoaks. Ia menyebut media Poskota.co.id menyalahi kode etik jurnalistik serta melanggar UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

Soal tangis Putri Candrawathi diungkapkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) yang menyebutkan istri Ferdy Sambo itu menangis di kamar saat rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri itu digeledah tim penyelidik kepolisian. Berita ini memiliki kaitan dengan Bareskrim Polri yang untuk pertama kalinya memeriksa mantan Kadiv Propam itu usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dari pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo menyatakan telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang.


Berikut Top 3 Metro itu:

Advertising
Advertising

1. Diberitakan Ditangkap, Bambang Widjojanto Ajukan Hak Koreksi ke Poskota

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, diberitakan ditangkap oleh Bareskrim Polri malam tadi. Kabar tersebut dimuat di situs Poskota.co.id

Bambang Widjojanto menyatakan pemberitaan itu tidak benar alias hoaks dan menyebut media Poskota.co.id menyalahi kode etik jurnalistik serta melanggar UU Informasi Teknologi Elektronik (ITE). "Informasi dimaksud sangat tidak benar dan ngawur," kata Bambang melalui keterangan persnya, Kamis, 11 Agustus 2022.

Bambang mengatakan, Poskota.co.id menayangkan berita yang tidak melakukan konfirmasi awal kepadanya. "Tetiba di pagi hari, sekitar jam 9 pagi ada WA dari beberapa wartawan yang mengaku berasal dari PosKota dan mau minta konfirmasi, saya tidak menjawabnya WA tersebut," kata Bambang.

Bambang mengatakan nama baiknya potensial dirugikan. Prinsip cover both side dalam dunia jurnalistik, kata dia, diabaikan dan tidak dijalankan oleh Poskota. "Saya baru ngeh ternyata Poskota telah membuat berita dengan judul yang hiperbolis yang menyudutkan," kata Bambang.

Bambang mengatakan setelah berita itu tayang pesan dan telepon bertubi-tubi datang dari para sahabat dan wartawan lainnya. "Hal ini sangat merugikan nama baik kami serta apa yang dilakukan Poskota sudah dapat dikualifikasi pelanggaran sesuai UU ITE," katanya.

Bambang mengatakan Poskota.co.id diduga melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

"Media Poskota juga dapat dikualifikasi melanggar Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," katanya.

Untuk itu, Bambang meminta, seluruh media, khususnya Poskota tetap menjaga netralitas dan bersikap obyektif serta tidak menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan standar etik dan perilaku pers yang baik.

"Untuk itu, saya menggunakan Hak Koreksi, sembari juga akan berkonsultasi dan meminta advis dari Dewan Pers serta mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut atas masalah ini," katanya.

Sebelumnya, kabar soal penangkapan Bambang Widjojanto, dilaporkan media Poskota.co.id dengan judul “Mantan Petinggi KPK Bambang Widjojanto Dikabarkan Ditangkap Polisi di Rumahnya, Begini Kata Ketua RT Setempat”.


2. Cerita Ketua RT Soal Putri Candrawathi dan Intoleransi di 10 Sekolah Jakarta Jadi Top 3 Metro

Cerita Ketua RT tempat rumah pribadi Ferdy Sambo yang ditinggali Putri Candrawathi, istrinya, dan berita PDIP dapat laporan 10 sekolah di DKI Jakarta melakukan tindakan intoleransi menjadi Top 3 Metro. Berita perihal konflik antarwarga di Pulogadung yang berujung pembangunan tembok yang menutup salah satu rumah warga juga menarik perhatian pembaca kanal Metro Tempo.co pada Rabu, 10 Agustus kemarin.

Berikut ini berita Top 3 Metro itu:

1. Cerita Ketua RT Soal Putri Candrawathi Menangis di Kamar Saat Rumah Ferdy Sambo Digeledah

Ketua Rukun Tetangga (RT) menyebutkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis di kamar saat rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Nomor 29 tersebut digeledah tim penyelidik kepolisian.


"Iya dia menangis terus di kamar, susah kita berkomunikasi," kata Ketua RT 07 RW 02 Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Yosef, Rabu, 10 Agustus 2022.

Yosef mengatakan dirinya diminta ikut hadir dalam proses penggeledahan bersama tim penyelidikan pada Selasa, 9 Agustus 2022, keadaan Putri terlihat baik-baik saja namun pengacara menyebutnya menangis terus di dalam kamar.

Disebutkan ketika memasuki rumah, Yosef melihat ada beberapa orang yakni pengacara, polisi wanita (Polwan), dan Bareskrim ikut dalam proses penggeledahan selama sembilan jam. Ada juga kedua anak Ferdy Sambo dan Putri yakni seorang anak perempuan dan anak lelakinya paling kecil berumur 1,5 tahun bersama pengasuhnya juga berada di dalam rumah.

Keluarga Ferdy Sambo tinggal di rumah tersebut kurang lebih setahun sehingga belum terlalu mengenal kawasan Jalan Saguling, kata Yosef. Selain itu, Yosef mengaku tak bisa berkomunikasi dengan Putri lantaran hanya mengikuti tim penyelidik.

Ia juga mengatakan seluruh ruangan telah digeledah selama sembilan jam dari 15.00 WIB sampai 01.00 WIB.Yosef menyebutkan barang yang diambil tim penyidik kepolisian yakni sebuah kotak dan catatan yang lengkap. "Ada satu kotak itu dibawa ada catatannya semua lengkap. Kita juga ikutin sampai akhir, lengkap," tuturnya.

Selain rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III tersebut, Timsus Polri juga melakukan penggeledahan di Komplek Polri Duren Tiga nomor 58 dan Jalan Bangka.

2. Rumah Tertutup Tembok Tetangga dan Ratapan Orang Batak Atas Kematian Brigadir J Jadi Top 3 Metro

Konflik antar warga di Pulogadung yang berujung pembangunan tembok yang menutup salah satu rumah warga menarik perhatian pembaca kanal Metro Tempo.co sepanjang Selasa kemarin.

Perseteruan ini melibatkan dua tetangga, yakni keluarga Anisa dan Keluarga Widya. Konflik kedua keluarga itu telah berlangsung lama, hingga memuncak pada penutupan akses rumah. Widya memutuskan membangun tembok persis di depan rumah Anisa.

Widya dan Anisa tingga di di Jalan Gading Raya, Kelurahan Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur. Pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu, Widya membangun tembok yang menutup akses keluar masuk rumah Anisa.

Kasus dua tetangga ini pun viral di media sosial dan menjadi pemberitaan di berbagai media. Pihak kecamatan dan kepolisian pun turun tangan mendamaikan kedua tetangga itu melalui jalur mediasi.

Namun, rupanya, setelah melalui serangkaian mediasi, perundingan antara kedua keluarga itu tidak menemukan solusi. Dan Keluarga Anisa yang rumah terhalang tembok akhirnya memutuskan pindah.

Berita terpopuler kedua, yang banyak dibaca adalah soal kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Bagi budayawan Batak, kematian Brigadir Yosua layak diratapi oleh semua orang Batak di seluruh dunia, dimana pun mereka berada. Dalam tradisi Batak dikenal istilah Siboru puas siboru Bakkara, Molo dung puas sae ma soada mara yang berarti rasa sakit hati atau rasa amarah apa pun itu dilontarkan seketika lepas lalu tidak menjadi beban lagi.

Kejanggalan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai terlihat kala keluarga dilarang membuka peti jenazah. Namun, keluarga tetap ngotot untuk bisa melihat jenazah Yosua.

3. PDIP Terima Laporan Kasus Intoleransi di 10 Sekolah, Dipaksa Pakai Jilbab hingga Tidak Boleh Beli Celana Pendek

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan, partainya menerima laporan kasus intoleransi terjadi di 10 sekolah Ibu Kota. Kejadian tersebut berlangsung sejak 2020. "Jadi ada 10 case yang kami ungkapkan," kata dia dalam rapat Fraksi PDIP di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2022.

Hari ini Fraksi PDIP menggelar pertemuan dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, PDIP hendak meminta klarifikasi dari eksekutif atas diskriminasi yang terjadi di sekolah-sekolah.

Berikut 10 sekolah itu:
1. SMAN 58 Jakarta Timur
2. SMAN 101 Jakarta Barat
3. SMPN 46 Jakarta Selatan
4. SDN Cikini 02 Jakarta Pusat
5. SMKN 6 Jakarta Selatan
6. SMPN 75 Jakarta Barat
7. SMPN 74 Jakarta Timur
8. SDN 03 Tanah Sereal Jakarta Barat
9. SMPN 250 Jakarta Selatan
10. SDN 03 Cilangkap Jakarta Timur

"Fraksi PDIP menyatakan kami tidak anti terhadap praktik-praktik penyelenggaraan pendidikan yang memang memiliki keyakinan-keyakinan, tetapi kami juga berkomitmen terhadap keberagaman persatuan dan kesatuan," ujar dia.

Wakil Ketua Fraksi PDIP Ima Mahdiah memaparkan sejumlah kasus intoleransi di 10 sekolah tersebut. Di SMPN 46 Jaksel misalnya, guru pendidikan kewarganegaraan (PKN) memaksa siswinya memakai jilbab.

3. Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J Sejak di Magelang

Bareskrim Polri untuk pertama kalinya memeriksa mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi mengatakan dari pengakuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ferdy Sambo mengaku telah merencanakan pembunuhan Brigadir J sejak dari Magelang.

"Hari ini untuk pertama kali, kami melakukan pemeriksaan FS sebagai tersangka setelah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dua hari lalu," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Andi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan selama kurang lebih 7 jam mulai dari pukul 11.00 hingga 18.00 tersebut didapati pengakuan Ferdy Sambo menyuruh Bharada E dan Brigadir RR untuk membunuh Brigadir J sejak di Magelang.

"Didalam keterangan tersangka FS, bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang," kata Andi.

Atas dasar itulah lantas Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan bersama kedua ajudannya untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua (Brigadir J)," kata Andi

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya