TEMPO.CO, Jakarta - AjudanIrjen Ferdy Sambo, Matius Maray, terlihat memiliki tato yang cukup besar di telapak tangannya ketika mendampingi mantan Dadivpropam Polri itu menghadiri pemeriksaan di Bareskrim pada Kamis lalu, 4 Agustus 2022.
Berdasarkan peraturan, bolehkah anggota Polri memiliki tato di tubuhnya?
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 28 Ayat 7 dijelaskan aturan sikap tampang anggota Polri, meliputi:
1. kebersihan badan; 2. kerapian dan kebersihan pakaian; 3. rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai, dengan ukuran Polisi Laki-laki (3:2:1) di atas kerah baju dan Polisi Wanita tidak melebihi 2 (dua) sentimeter di bawah kerah baju; 4. tidak memelihara jambang, jenggot, poni dan kuncir; 5. khusus Polisi Laki-laki yang memelihara kumis dicukur rapi; 6. khusus Polisi Wanita tidak berdandan berlebihan, menggunakan make up yang wajar dan pantas, tidak mencolok serta menggunakan warna natural; 7. tidak membuat atau memelihara tato di badan; 8. kuku pendek, dipotong rapi dan tidak diwarnai; dan 9. postur tubuh serta berat badan ideal.
Anggota Polri yang tidak mematuhi aturan sikap tampang tersebut berpotensi mendapatkan tindakan pendisiplinan berupa teguran lisan atau tindakan fisik sebagaimana penjelasan Pasal 27 Ayat 1 Perkap tersebut. Secara spesifik, tindakan fisik yang diberlakukan, meliputi: 1 push up; 2. sit up; 3. lari keliling lapangan/markas; 4. berdiri sikap sempurna di depan peserta apel; 5. hormat bendera; dan 6. tindakan lain yang bersifat pembinaan.
Dihimpun dari berbagai sumber, terdapat pengecualian mengenai aturan-aturan di atas bagi polisi yang bertugas di lapangan, khususnya di bidang reserse dan intelijen. Pengecualian tersebut untuk memudahkan mereka dalam menjalankan tugas dan mengungkap kasus.
Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional
14 jam lalu
Pertamina dan Polri Bekerjasama Mengamankan Objek Vital Nasional
Pertamina dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional.